Menko Yusril: Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Sesuai Prosedur
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mengenai pemberian rehabilitasi terhadap terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
- Yusril menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
- Sebelum memberikan rehabilitasi, kata Yusril, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan soal pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Selain Ira, Direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi.
Yusril menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
“MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Menko Yusril menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga eks direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa.
Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, menurut Menko Yusril, Ira Puspadewi Cs tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” terangnya.
Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998 dan Presiden Prabowo belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Dasco Ungkap Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP Berawal Dari Aduan Masyarakat
Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Presiden Prabowo Subianto pun resmi telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP yang terseret kasus dugaan korupsi sejak Juli 2024. Satu di antaranya Eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Pada sore ini saya ditemani oleh Mensesneg dan Seskab menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024 berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.