Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengulik Proses Rehabilitasi Ira Puspadewi: Kebijakan, Mekanisme, dan Dampaknya

Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mengulik Proses Rehabilitasi Ira Puspadewi: Kebijakan, Mekanisme, dan Dampaknya
Tribunnews.com
PRESIDEN BERI REHABILITASI - Kolase foto Eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi dan Presiden RI Prabowo Subianto. KPK menyatakan keputusan rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diganggu gugat, sehingga bukan lingkup KPK lagi urusi kasus. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP yang terseret kasus dugaan korupsi sejak Juli 2024.

Rehabilitasi adalah proses pemulihan kembali hak, nama baik, atau kemampuan seseorang setelah mengalami hukuman, sakit, atau kondisi yang membatasi fungsi sosialnya.

Baca juga: Tom Lembong, Hasto, dan Ira Dapat ‘Pengampunan’ dari Presiden, MA: Tak Ganggu Proses Hukum ke Depan

Dalam konteks hukum, rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang pernah dijatuhi hukuman, sedangkan dalam konteks kesehatan atau sosial, rehabilitasi berarti mengembalikan kemampuan fisik, mental, atau sosial seseorang agar dapat berfungsi normal kembali.

Satu di antaranya Eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi.

Baca juga: Eks KPK Ingatkan Bahaya Rehabilitasi Ira Puspadewi: Jadi Blueprint Koruptor Cari Celah Hukum

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Dasco menjelaskan DPR menerima aspirasi masyarakat lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas perkara yang telah masuk penyelidikan sejak Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Hari Muhammad Hadicaksono,” katanya.

Menurutnya, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga menerima banyak permohonan serupa dari masyarakat dan melakukan telaah sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Ia menegaskan proses rehabilitasi tiga mantan pejabat ASDP itu diputuskan setelah Kemenkumham mengajukan usulan resmi.

“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ungkapnya.

Lebih lanjut, Prasetyo memastikan surat rehabilitasi kini telah resmi ditandatangani Prabowo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas