Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pukul 09.30 Pagi Ini Belum Ada Tanda-tanda Ira Puspadewi akan Dibebaskan

Ira Puspadewi masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua hari mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pukul 09.30 Pagi Ini Belum Ada Tanda-tanda Ira Puspadewi akan Dibebaskan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI ASDP - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua hari mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pantauan Tribunnews di rutan KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB, belum ada tanda-tanda Ira akan dibebaskan.  
Ringkasan Berita:
  • Ira Puspadewi masih mendekam di rutan KPK usai dua hari mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Hingga pukul 09.30 WIB, belum ada tanda-tanda Ira akan dibebaskan.
  • Keluarga Ira termasuk suaminya turut mendatangi rutan saat jadwal besuk untuk para tahanan hari ini.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua hari mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan Tribunnews di rutan KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB, belum ada tanda-tanda Ira akan dibebaskan. 

Di bagian teras rutan, hanya ada sejumlah orang yang tengah mengantre untuk menjenguk keluarga yang ditahan.

Namun informasi yang diterima, keluarga Ira termasuk suaminya turut mendatangi rutan saat jadwal besuk untuk para tahanan hari ini.

Baca juga: KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Terlihat di bagian luar rutan, sejumlah tim kuasa hukum Ira juga sudah menunggu sejak pagi terkait pembebasan kliennya tersebut.

Meski begitu, KPK mengatakan hingga pagi tadi, pihaknya masih belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Belum (terima salinan rehabilitasi)" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Budi juga belum bisa memastikan apakah surat yang menjadi penentu kebebasan Ira dari rutan akan dikirimkan hari ini atau tidak.

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo optimis jika kliennya akan dibebaskan hari ini.

"Belum tahu (jam bebasnya). Yang jelas hari ini," tuturnya.

Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Vonis Ira Puspadewi dkk

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara. 

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak seseorang setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan (putusan bebas atau lepas), atau sebelumnya menjalani pidana tetapi kemudian mendapatkan penghapusan atau pemulihan hak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas