Komisi III DPR Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Advokat
Komisi III DPR RI membuka ruang bagi organisasi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan RUU Advokat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI membuka ruang bagi organisasi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan RUU Advokat.
- Revisi UU No.18/2003 dinilai mendesak karena sudah tidak relevan, memicu konflik, serta perlu menyesuaikan perkembangan profesi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
- DPR didorong percepatan pembahasan RUU dalam satu periode, sekaligus menegaskan sistem multibar sebagai realitas organisasi advokat di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Heikal Safar, menegaskan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi profesi advokat untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf naskah akademik RUU Advokat.
Menurut Heikal, keterlibatan berbagai organisasi advokat menjadi poin penting untuk memastikan revisi undang-undang tersebut mampu menjawab kebutuhan profesi advokat di tengah perkembangan zaman.
"Oleh karenanya, saya selaku Sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus Organisasi Advokat Propindo di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai Organisasi Advokat, pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Heikal menyebut, Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Advokat dapat rampung dalam satu periode.
Target tersebut dinilai realistis, mengingat keberhasilan DPR bersama pemerintah dalam merampungkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menilai, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya, regulasi yang ada saat ini dianggap tidak lagi relevan dan kerap memicu persoalan berkepanjangan di tubuh organisasi advokat.
"Karena saya selaku Sekjen Propindo menilai UU 18/2003 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Heikal menegaskan bahwa pembahasan RUU Advokat harus dipercepat dan menjadi prioritas dalam satu periode legislasi.
Dia menyoroti peran advokat yang selama ini menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Heikal menilai pembahasan RUU Advokat memang harus dipercepat dalam satu periode sudah rampung, karena menurutnya selama ini hanya profesi advokat yang menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian yang tulus untuk masyarakat dan negara.
“Kami Propindo juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dengan tangan terbuka menampung berbagai organisasi advokat manapun yang ingin menyampaikan masukan," ujarnya.
"Salah satu yakni masukan organisasi advokat terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Selain itu, Heikal juga menyoroti dinamika organisasi advokat di Indonesia yang kini berkembang menjadi multibar.
Menurutnya, konsep wadah tunggal yang diamanatkan dalam UU 18/2003 justru memicu konflik berkepanjangan.
Baca tanpa iklan