Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Advokat

Komisi III DPR RI membuka ruang bagi organisasi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan RUU Advokat.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi III DPR Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Advokat
Istimewa
RUU ADVOKAT - Presiden Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Heikal Safar, menegaskan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi profesi advokat untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf naskah akademik RUU Advokat. 

"Oleh karena itu saya selaku Sekjen Propindo menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Pasalnya sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan," ujarnya. 

Hekal menambahkan bahwa revisi UU Advokat semakin relevan mengingat adanya puluhan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kaidah baru terhadap regulasi tersebut. 

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi advokat agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas