Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar: Narasi Kerry Boleh Jalan Tapi Penegakan Hukum Tak Boleh Main pada Opini

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza membantah ayahnya Riza Chalid menjadi dalang demo Agustus 2025.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar: Narasi Kerry Boleh Jalan Tapi Penegakan Hukum Tak Boleh Main pada Opini
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Anak RIZA CHALID - Muhammad Kerry Adrianto Riza (kanan), anak dari Riza Chalid saat hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pakar menilai kasus Kerry berbeda dengan Ira Puspadewi atau Tom Lembong
  • Dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan opini publik atau narasi emosional
  • Kerry merasa dirinya diperlakukan seolah musuh negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai manuver komunikasi Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, ingin meniru pola eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dianggap  sebagai korban saat berhadapan dengan proses hukum.

"Bisa saja ingin membangun opini seperti itu. Hal tersebut biasa terjadi untuk berharap pengampunan karena menjadi korban. Tapi biar masyarakat yang menilai," ujar Hery kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025).

Sejumlah narasi yang disampaikan Kerry, termasuk melalui surat dari balik tahanan, memperlihatkan dirinya seakan diperlakukan sebagai musuh negara—ditahan tanpa prosedur, diframing sebagai penjahat besar, dan keluarganya ikut distigmatisasi.

Ia menolak tuduhan kerugian negara, menyebut angkanya fitnah, dan menggambarkan bisnisnya justru menguntungkan negara. Narasi ini digunakan untuk memindahkan sorotan dari substansi perkara ke kesan bahwa ia sedang dizalimi.

Menurut Hery, penyampaian pola ‘playing victim’ semacam itu sangat lazim dilakukan untuk membangun simpati publik dengan menonjolkan klaim kriminalisasi.

Strategi ini kerap diarahkan untuk menekan penegak hukum dan menggeser opini publik agar proses hukum tampak seolah tidak adil.

Rekomendasi Untuk Anda

Hery mengingatkan kasus anak Riza Chalid berbeda dengan Ira atau Tom Lembong. Ia menegaskan dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan opini publik atau narasi emosional.

“Silakan bangun opini, itu hak setiap orang. Tapi dalam persidangan, kalau tidak konsisten, tidak kooperatif, atau berbelit-belit, itu justru bisa memberatkan,” tuturnya.

Hery kemudian berharap hukum ditegakkan dengan serius di kasus Kerry. Pengadilan harus belajar dari kasus-kasus yang sudah menimpa Tom, Ira hingga eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Hukum harus tegak, tidak boleh main di opini,” tegasnya.

Namun Hery menegaskan negara tidak boleh tunduk pada narasi “korban” yang dibangun oleh pihak yang sedang berperkara. 

“Penegakan hukum harus lurus. Fakta itu yang menentukan, bukan drama atau opini. Yang dijaga adalah kepentingan negara,” katanya kembali.

Di tengah dinamika ini, Hery menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus memimpin langsung penegakan hukum di sektor migas.

“Presiden Prabowo sebagai panglima harus memberi arahan tegas. Kapolri, TNI, dan aparat harus satu komando karena ini sektor strategis negara,” kata Hery.

Hery menilai langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden dan aparat penegak hukum menunjukkan arah yang semakin jelas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas