Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Keluar Rutan KPK Malam Ini

Soesilo Aribowo meyakini eks Dirut ASDP Ira Puspadewi bakal keluar rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Keluar Rutan KPK Malam Ini
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
REHABILITASI - Kuasa Hukum Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) malam. Ia meyakini kliennya akan bebas dari Rutan KPK malam ini. 

Suami Ira, Zaim Uchrowi, bersama kakak dan adik Ira, tampak setia menunggu di lokasi.

Meski belum ada kepastian jam berapa sang istri akan keluar, Zaim menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan rehabilitasi yang dinilainya mengejutkan tersebut.

“Tentu kita sangat berterima kasih kepada presiden. Ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan presiden memberikan itu,” ucap Zaim.

Sembari menunggu, pihak keluarga terlihat mulai mencicil barang-barang pribadi milik Ira dari dalam rutan. 

Terlihat keluarga membawa bungkusan merah berisi pakaian kotor untuk dibawa pulang lebih dulu. 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga mantan pejabat ASDP pada Selasa (25/11/2025).

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025) terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas