Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan MAKI Vs KPK Atas Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution Digelar 5 Desember 2025

Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK Atas Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution Digelar 5 Desember 2025

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Praperadilan MAKI Vs KPK Atas Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution Digelar 5 Desember 2025
istimewa
SIDANG GUGATAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK Atas Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution Digelar 5 Desember 2025 di PN Jaksel. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana praperadilan MAKI Vs KPK atas tidak dipanggilnya Bobby Nasution digelar 5 Desember 2025 di PN Jaksel.
  • Gugatan itu resmi didaftarkan di PN Jaksel pada 24 November 2025. 
  • MAKI menggugat karena  menilai KPK melakukan pembangkangan hukum tidak memanggil Bobby Nasution baik di KPK maupun PN Tipikor Medan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Jumat (5/12/2025) nanti digelar sidang perdana gugatan praperadilan MAKI Vs KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu atas polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginding dkk.

"Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, " kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya Jumat (28/11/2025). 

MAKI menilai KPK melakukan pembangkangan hukum tidak memanggil Bobby Nasution  sebagai saksi di PN Pengadilan Negeri Medan padahal sudah diperintah hakim.

Baca juga: ICW Sebut Penyidik KPK Usulkan Periksa Bobby Nasution, Tapi Kasatgas Tak Berani

Rekomendasi Untuk Anda

Poin lain dalam gugatan praperadilannya ialah hilangnya uang 2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting.

Kedua tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.

"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp. 2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting, " ujar Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin Saiman posisi Bobby Nasution sebagai gubernur dianggap mengetahui proyek jalan di Sumut sehingga perlu dimintai keterangan.

MAKI juga menilai ada indikasi Bobby Nasution dilindungi sehingga proses hukum tidak berjalan transparan.

 

Timeline MAKI Vs KPK Soal Polemik Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution

30 Juni 2025 MAKI beri ultimatum 2 minggu ke KPK

24 November 2025 MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel

November 2025 MAKI juga menyampaikan aduan ke Dewas KPK.
 

Pergeseran Anggaran Lewat Pergub Terungkap di Sidang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas