Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah KPK Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs, Proses Internal Masih Berjalan

KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Jumat (28/11/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setelah KPK Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs, Proses Internal Masih Berjalan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS KORUPSI - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025). Kini, KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Jumat (28/11/2025). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Jumat (28/11/2025) pagi.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP yang terseret kasus dugaan korupsi sejak Juli 2024.

Presiden menggunakan hak istimewanya berupa rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

Presiden Republik Indonesia memiliki salah satu hak konstitusional yang bersifat prerogatif berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yakni memberikan rehabilitasi

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus ini, Ira Puspadewi diketahui telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Pada Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri didampingi Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menyampaikan pengumuman rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi Cs.

Empat hari setelah itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi Cs, Jumat.

Menurut Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kini berkas Keppres rehabilitasi tersebut masih diproses di internal lembaga antirasuah. 

"Saya kira tidak ada kendala ya, surat sudah kami terima, kami proses di internal KPK," kata dalam keterangannya pada Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Keluar Rutan KPK Malam Ini

Budi menjelaskan, masih ada tahapan setelah pihaknya menerima Keppres, termasuk soal administrasi.

"Ada beberapa proses yang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administrasi yang kami lakukan," imbuhnya. 

Budi pun memastikan, KPK segera memproses Keppres Ira dan kawan-kawan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas