Kasus Arya Daru Berlanjut! Polisi Gandeng META Usut Aktivitas Media Sosial Usai Kematian
Hingga saat ini diketahui salah satu ponsel milik Arya Daru masih belum ditemukan. Sosmed Arya Daru juga mendadak aktif kembali tanpa sebab yang jelas
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
willy Widianto
Ringkasan Berita:
- Penyidik koordinasi dengan Facebook dan Instagram serta Whatsapp
- Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan kekeh jika kematiannya yang dalam kondisi terlilit lakban di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat akibat dibunuh.
- Virza datang untuk mewakili keluarga Arya Daru untuk menagih sejumlah janji mulai dari pengambilalihan perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses kasus kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan belum tuntas.
Baca juga: Isu Perselingkuhan Arya Daru Kembali Mencuat, Polisi Koordinasi dengan Keluarga Inti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami tekankan sekali lagi bahwa Polda Metro Jaya belum berhenti, masih berproses, masih maraton akan meminta keterangan lanjutan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Salah satunya bukti prosesnya belum selesai yakni dengan rencana penyidik Polda Metro Jaya yang akan berkoodinasi dengan pihak META selaku perusahaan pengelola Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Hal tersebut dilakukan usai media sosial milik Arya Daru yang sempat aktif kembali setelah kematiannya. Padahal, hingga saat ini diketahui salah satu ponsel milik Arya Daru masih belum ditemukan.
“Koordinasi terkait tentang media sosial almarhum yang berubah ataupun ada dikendalikan oleh anggapan, dikendalikan oleh pihak lain. Kami akan koordinasi kepada yang berkompetensi adalah pihak META,” sebutnya.
“Jadi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya komitmen konsisten dalam hal ini sampai dengan perkara ini benar-benar terang-benderang,” sambungnya.
Sebelumnya, keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan kekeh jika kematiannya yang dalam kondisi terlilit lakban di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat akibat dibunuh dan bukan bunuh diri.
Hal ini dikatakan kuasa hukum keluarga Arya Daru, Virza Benzani Tanjung saat mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Luka Memar di Dada Arya Daru Dinilai Janggal, Pengacara Desak Penyelidikan Ulang
"Kita minta proses penyelidikan dilanjutkan. Karena apa kita melihat ini adalah bukan merupakan suatu perkara yang dikatakan bunuh diri dan ini adalah suatu tidak pidana melakukan pembunuhan," kata Virza kepada wartawan.
Dalam hal ini, Virza datang untuk mewakili keluarga Arya Daru untuk menagih sejumlah janji mulai dari pengambil alihan perkara oleh Bareskrim Polri, pengawasan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri termasuk gelar perkara khusus hingga kelanjutan penyelidikan atas kematian Arya Daru.
"Jadi kami nagih janji, bahwa mereka akan mengeluarkan surat untuk meminta perkembangan dari perkara yang dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Desakan ini dilakukan karena setelah konferesi pers terakhir soal Polda Metro Jaya tak menemukan unsur pidana, tak ada kepastian yang diterima oleh keluarga.