Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tema HUT ke-54 KORPRI, Lengkap dengan Jadwal Upacara

Setiap tanggal 29 November, keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) memperingati hari lahir Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tema HUT ke-54 KORPRI, Lengkap dengan Jadwal Upacara
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
LOGO HUR KORPRI - Logo HUT ke-54 KORPRI 2025 diambil dari laman Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025). Setiap tanggal 29 November, keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) memperingati hari lahir Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 

Ketiga kelompok ini kemudian disatukan menjadi Pegawai RI Serikat.

Pada era Republik Indonesia Serikat (RIS), sistem parlementer yang diterapkan membuat posisi pegawai negeri tidak stabil karena pengaruh politik partai sering menentukan kenaikan pangkat dan penempatan jabatan. 

Ketidakpastian ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan sistem presidensial berdasarkan UUD 1945. 

Pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme) dan campur tangan politik dalam birokrasi menuntut upaya khusus agar pegawai tetap netral.

Tantangan netralitas birokrasi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961, yang membatasi keterlibatan pegawai negeri tertentu dalam politik praktis. 

Namun, pelaksanaan peraturan ini tidak selalu konsisten hingga pergantian pemerintahan. 

Kondisi ini memuncak hingga peristiwa G-30S, ketika sebagian pegawai pemerintah terjebak dalam dinamika politik dan ideologi yang ekstrem.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada awal era Orde Baru, pemerintah menata kembali birokrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang menetapkan KORPRI sebagai satu-satunya wadah resmi untuk menghimpun seluruh pegawai negeri di luar kedinasan formal. 

KORPRI dibentuk untuk menjaga stabilitas politik dan sosial, meski pada praktiknya sempat menjadi alat politik dan berafiliasi dengan partai tertentu melalui regulasi tambahan seperti UU No. 3 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1976.

Memasuki era Reformasi, peran politik KORPRI dipertanyakan dan akhirnya disepakati bahwa organisasi ini harus bersikap netral, menjauh dari kepentingan partai politik, dan fokus pada profesionalisme serta pelayanan publik. 

Sejak itu, KORPRI menegaskan komitmennya untuk menjadi organisasi yang mendukung pegawai negeri dalam menjalankan tugas secara efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait HUT ke-54 KORPRI

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas