Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang, Standar Ganda, dan Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor

Sidang terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang, Standar Ganda, dan Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor
HO/IST
MANTAN SEKRETARIS MA - Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).. Baca artikel detiknews, "Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Dibatalkan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8233048/eks-sekretaris-ma-nurhadi-minta-dakwaan-gratifikasi-dan-tppu-dibatalkan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus korupsi dan TPPU Nurhadi memanas setelah tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail menyerang dakwaan JPU KPK.
  • Tim pembela mempertanyakan perbedaan nominal aliran dana dalam dakwaan.
  • Poin paling tajam adalah dugaan standar ganda KPK.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gelaran sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum Nurhadi melancarkan serangan balik terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dipimpin oleh Maqdir Ismail, kubu terdakwa menyoroti tiga cacat fundamental dalam dakwaan.

Yaitu ketidakjelasan angka atau tuduhan mengambang, upaya pemidanaan berulang, hingga penerapan standar ganda yang dibandingkan dengan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Maqdir Ismail mempertanyakan akurasi Surat Dakwaan Nomor 56/'TUT.01.04/24/11/2025 yang dinilai tidak cermat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menunjuk adanya perbedaan nominal yang mencolok terkait dugaan aliran dana.

"Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi? Dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum," kata Maqdir usai persidangan.

Selain itu, tim pembela menilai KPK sengaja mencicil perkara dengan memisahkan kasus suap/gratifikasi terdahulu dengan dakwaan TPPU saat ini. 

Langkah ini dinilai bukan untuk mencari keadilan, melainkan strategi untuk memperlama dan memperberat hukuman atas satu rangkaian peristiwa yang sama.

Poin paling tajam dalam eksepsi setebal puluhan halaman tersebut adalah tudingan penerapan standar ganda oleh KPK dalam menentukan subjek hukum.

Penasihat hukum membandingkan perlakuan penyidik terhadap Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dengan Kaesang Pangarep.

Kubu Nurhadi mempertanyakan mengapa setiap aktivitas bisnis dan penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya. 

Padahal, dalam kasus fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep yang sempat heboh, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa lebih lanjut karena status Kaesang bukan penyelenggara negara dan fasilitas tersebut dianggap belum tentu berkaitan dengan jabatan ayahnya.

“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis tim pembela dalam dokumen eksepsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas