Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang, Standar Ganda, dan Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor
Sidang terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tim hukum bersikeras bahwa transaksi Rezky adalah murni bisnis pribadi tanpa sepengetahuan Nurhadi, tidak ada aliran dana ke terdakwa, dan tidak ada bukti hubungan timbal balik (quid pro quo) dengan jabatan Sekretaris MA.
Menutup keberatannya, tim penasihat hukum memperingatkan majelis hakim bahwa penerimaan dakwaan yang dianggap diskriminatif ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia.
"Apabila majelis hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini," kata tim pembela.
Baca juga: Jet Pribadi Kaesang Disorot di Kasus Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Persidangan perkara No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 ini akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.