Daftar Bencana Nasional di Indonesia, Banjir-Longsor di Pulau Sumatra Tidak Termasuk
Daftar bencana di Indonesia yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. BNPB tidak menetapkan bencana nasional untuk banjir dan longsor Sumatra.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Hanya ada tiga bencana di Indonesia yang dinyatakan bencana nasional/
- Banjir dan longsor Sumatra 2025 belum memenuhi indikator penetapan bencana nasional.
- Status bencana nasional ditentukan Presiden berdasarkan UU 24/2007 dan Keppres terkait.
TRIBUNNEWS.COM - Meski bencana banyak terjadi di Indonesia, namun dalam catatan hanya tiga bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Terkini, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh tidak ditetapkan berstatus bencana nasional, meskipun sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menilai bencana di Pulau Sumatra saat ini masih dikategorikan bencana tingkat provinsi.
Suharyanto mengatakan bila mengacu pada parameter penetapan bencana nasional mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya sistem pemerintahan daerah, hingga hilangnya kendali layanan publik, situasi banjir di Sumatra belum mencapai ambang tersebut.
Gambaran situasi yang beredar di media sosial, ungkapnya, memang memunculkan kesan mencekam.
Tetapi, kondisi di sebagian besar lokasi kini jauh lebih terkendali.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
“Jadi saya tidak perlu menyatakan pendapat apakah perlu ditetapkan bencana nasional atau tidak. Yang jelas, statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi,” ujar Suharyanto.
Meski tidak berstatus bencana nasional, Suharyanto menekankan bahwa keterlibatan pemerintah pusat tidak berkurang sedikit pun dalam mobilisasi bantuan.
“Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada,” tegasnya.
Baca juga: Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar, Pemerintah Pusat Diminta Segera Salurkan Bantuan Lewat Jalur Udara
Daftar 3 Bencana Nasional di Indonesia
Pada konferensi pers tersebut, Suharyanto menyebut hanya ada dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.
“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004."
"Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto.
Meski begitu, dalam catatan lainnya menyebut gempa dan tsunami Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1992 juga termasuk bencana nasional.
Berikut rangkuman tiga bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca tanpa iklan