KPK Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Iklan, Giliran Ridwan Kamil?
Dana iklan Rp409 miliar Bank Jabar diduga dikorupsi. Lima tersangka sudah ditetapkan, kini sorotan tajam mengarah ke Ridwan Kamil…
Penulis: Ilham R.P
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Dana iklan Rp409 miliar diduga diselewengkan, Rp222 miliar jadi dana non-budgeter.
- Lima tersangka sudah ditetapkan, kini sorotan beralih ke Ridwan Kamil.
- Pemeriksaan enam jam, bantahan keras RK beradu dengan bukti dokumen KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jawa Barat periode 2021–2023, belum berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman aliran dana (follow the money) yang kini menyasar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari realisasi belanja promosi Bank BUMD Jabar periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary (corsec). Dana tersebut digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi iklan di media televisi, cetak, dan online.
Namun, KPK menduga penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lingkup pekerjaan hanya sebatas penempatan iklan, sementara nilai kontrak dibengkakkan.
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu sebesar Rp222 miliar," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dana Rp222 miliar tersebut kemudian digunakan sebagai dana non-budgeter, yang sejak awal disetujui oleh Direktur Utama Yuddy Renaldi bersama Widi Hartono.
Penetapan Lima Tersangka
Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan. Sehari kemudian, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka.
"Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kelima tersangka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama nonaktif Bank BUMD Jabar
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama
Menurut KPK, para tersangka diduga bersama-sama menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berupa fee agensi untuk menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post bidding).
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Baca juga: Wajah Lelah Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK, Lepas Jaket Biru di Lobi
Pemeriksaan Ridwan Kamil
Pada Selasa, 2 Desember 2025, Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini selama enam jam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih sangat dinamis. Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan maraton selama enam jam terhadap Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
"Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut," kata Budi.
Indikasi keterlibatan pihak lain menguat setelah penyidik menemukan adanya pola penyamaran aset. Salah satu temuan berupa motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.