Menko Yusril: Presiden Prabowo Ingin Meluruskan Ketidakadilan
Sejak Juli 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah orang.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Pada intinya sebenarnya presiden itu punya kewenangan, katakan dalam konteks itu prerogatif, kewenangan presiden itu yang khusus dan agak luar biasa untuk memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi. Kalau grasi itu, orang sudah dipidana, memohon ampun kepada presiden, maka presiden memberikan grasi dan biasanya meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
Nah, sementara untuk orang yang dipidana itu karena pertimbangan-pertimbangan spesifik yang ada pada presiden, pertimbangan kemanusiaan, ada pertimbangan karena ketidakadilan dalam proses hukum, ada pertimbangan politik, ada pertimbangan memelihara rekonsiliasi nasional, memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, maka presiden itu dapat juga menggunakan kewenangan yang disebut dengan amnesti dan abolisi terhadap orang-orang yang sudah dijatuhi pidana di masa yang lalu, baik masih hidup maupun sudah meninggal, demi untuk rekonsiliasi nasional dan demi untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.
Presiden juga dapat memberikan rehabilitasi. Dan dulu, pada waktu amandemen UUD 45 yang pertama, itu hanya disebutkan saja presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Tapi dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu disebutkan bahwa dalam hal memberikan semuanya itu, presiden minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
Begitu juga UUD Sementara tahun 1950. Tapi setelah amandemen UUD 45, itu ada satu perubahan fundamental, ada pergeseran, yaitu semula presiden itu memberikan grasi, memberikan rehabilitasi, minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung, juga dalam hal memberikan amnesti dan abolisi, minta pertimbangan Mahkamah Agung.
Sesudah amandemen, dalam hal amnesti dan abolisi, presiden minta pertimbangan kepada DPR. Nah, meskipun pertimbangan itu tidak mengikat, tidak mengikat, tapi presiden wajib meminta pertimbangan kepada DPR.
Mahkamah Agung masih? Hanya untuk grasi dan rehabilitasi. Oke. Untuk amnesti dan abolisi diserahkan kepada DPR. Dan ini ada pergeseran. Dulu adalah, pertimbangan Mahkamah Agung itu adalah murni pertimbangan hukum.
Tapi setelah amandemen UUD 45, karena untuk grasi, dan amnesti dan abolisi itu habis minta pertimbangan DPR, DPR kan tidak mungkin memberikan pertimbangan hukum, pertimbangannya adalah pertimbangan politik. Dan pada masa Pak SBY memberikan amnesti, abolisi, bahkan rehabilitasi di dalamnya, tapi tidak secara langsung, tapi disebutkan ada rehabilitasi di dalamnya.
Pada waktu itu presiden minta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kemudian Pak Jokowi juga. Kemudian pada Presiden Pak Prabowo Subianto sekarang, presiden dalam hal memberikan grasi dan rehabilitasi minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung. Tapi untuk memberikan rehabilitasi dan untuk memberikan abolisi dan amnesti, presiden minta pertimbangan kepada DPR.
Jadi sebagai satu kewenangan luar biasa, prerogatif presiden sebenarnya itu kewenangannya tidak bisa dipertanyakan. Tapi tentu harus ada alasan-alasan rasional kenapa presiden mengambil keputusan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu.
Tanya: Banyak tafsir yang kemudian mengatakan Tom Lembong dapat abolisi, Pak Hasto dapat amnesti, Bu Ira dapat rehabilitasi. Nah, ini bedanya apa ini? Supaya karena termasuk orang mengatakan, loh, kalau begitu ketika orang dapatkan sesuatu dari presiden, orang yang lain punya dampak hukum dong mestinya, seperti Tom Lembong kan diadili bersama dengan banyak orang lain, ya kan? Demikian Mas Hasto, ada orang lain lagi. Bu Ira Puspadewi, kebetulan dua orang direktur lainnya direhabilitasi semua, bagaimana ini?
Jawab: Kalau grasi, itu orang yang dipidana itu harus mohon kepada presiden. Jadi ada permohonan. Biasanya permohonan itu disampaikan kepada Menteri Hukum, kalau sekarang ini, dan Menteri Hukum itu menyurat kepada Mahkamah Agung untuk meminta pertimbangan.
Nah, setelah itu ada pertimbangan dari Menteri Hukum sendiri, ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, disampaikan kepada presiden dan berkeputusan. Tapi dalam hal amnesti dan abolisi, juga rehabilitasi, itu tidak bisa dimohon. Inisiatif itu adalah kewenangan dari presiden. Jadi tidak bisa dimohon. Tapi kalau ada pihak-pihak mengusulkan kepada presiden, kita tidak bisa bilang apa-apa, hak orang untuk mengusulkan kepada presiden.
Prinsipnya adalah inisiatif yang diambil oleh presiden sendiri untuk menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki yang sekarang ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 45 khusus mengenai amnesti dan abolisi itu.
Kalau amnesti, ada orang melakukan satu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai satu tindak pidana, entah dia itu tindak pidana kejahatan biasa, entah itu pidana korupsi, entah dia melakukan makar, entah dia melakukan pemberontakan, subversi jaman dulu.
Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dia dapat mengeluarkan amnesti. Artinya dari perbuatan itu ada, tapi akibat hukum dari perbuatan itu ditiadakan. Jadi perbuatannya ada, akibat hukumnya ditiadakan.
Baca tanpa iklan