Menko Yusril: Presiden Prabowo Ingin Meluruskan Ketidakadilan
Sejak Juli 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah orang.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Juli 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah orang.
Yang pertama diberikan kepada Thomas Kasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan bersama dengan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
Terbaru, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, bersama dengan dua direktur lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal latar belakang dari penggunaan hak prerogratif Presiden Prabowo tersebut.
Hal itu disampaikan Yusril saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Karena pertimbangan-pertimbangan spesifik yang ada pada presiden, pertimbangan kemanusiaan, ada pertimbangan karena ketidakadilan dalam proses hukum, ada pertimbangan politik, ada pertimbangan memelihara rekonsiliasi nasional, memelihara kesatuan dan persatuan bangsa. Presiden dapat menggunakan kewenangan yang disebut dengan amnesti dan abolisi terhadap orang-orang yang sudah dijatuhi pidana di masa yang lalu, baik masih hidup maupun sudah meninggal,” kata Yusril.
“Demi untuk rekonsiliasi nasional dan demi untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan. Presiden juga dapat memberikan rehabilitasi,” sambungnya.
Yusril mengatakan penjelasannya soal amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah orang ini penting diketahui oleh publik.
Sebab publik secara pengetahuan belum mengetahui apa itu amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menjelaskan soal status hukum pihak-pihak yang telah menerima amnesti, abolisi maupun rehabilitasi.
“Kalau amnesti itu agak sedikit beda. Jadi amnesti itu bisa diberikan ketika orang itu belum dituntut, sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau bahkan belum dilakukan penyidikan sama sekali,” jelasnya.
Berikut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait apa itu Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi yang digunakan oleh Presiden Prabowo, beberapa waktu terakhir ini:
Tanya: Bisa dijelaskan apa sebenarnya latar belakang dari penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo ini?
Jawab: Presiden itu memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, juga berwenang untuk memberikan grasi. Dan itu sudah diatur baik dalam UUD 45, dalam Konstitusi RIS 1949, maupun dalam Konstitusi Sementara tahun 1950. Penggunaannya itu berlangsung sepanjang sejarah, sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, di bawah UUD 45, di bawah Konstitusi Sementara tahun 1950, maupun di bawah UUD 45 pasca Dekrit Presiden 1959, dan sesudah amandemen UUD 45 di awal reformasi.
Baca tanpa iklan