Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim

Jaksa membeberkan BAP milik mantan pegawai Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Maria Kinara Mamora terkait peran Marcella Santo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP HAKIM - Sidang lanjutan kasus suap vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO) yang melibatkan advokat Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). Saksi ubah ketrerangan dalam BAP. 
Ringkasan Berita:
  • Saksi ralat keterangannya dalam BAP soal komunikasi yang dilakukan Marcella Santoso dengan hakim
  • Komunikasi yang dijalin Marcella Santoso dengan hakim dan panitera hanya sebatas koordinasi
  • Komunikasi hanya dilakukan di ruang sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik mantan pegawai Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Maria Kinara Mamora terkait peran Marcella Santoso.

Marcella Santoso merupakan terdakwa kasus suap vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO).

Dalam BAP-nya, Maria kata Jaksa sempat menyatakan bahwa Marcella Santoso bertugas menjalin komunikasi dengan majelis hakim hingga panitera pengganti (PP) selama proses persidangan.

Jaksa mencoba mengkonfirmasi keterangan Maria dalam BAP.

"Yang melakukan komunikasi dengan panitera dan Hakim adalah advokat yang melaksanakan Sidang Bu Marcella, Refi, Fenita dan Annisa Nuri. Ini benar ya BAP saksi?" tanya Jaksa di ruang sidang.

Mendengar hal tersebut, Maria meralat pernyataannya dalam BAP.

Baca juga: ​Sidang Kasus Suap Marcella Santoso, Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Pengurusan Nonteknis

Ia mengatakan Marcella Santoso memang menjalin komunikasi secara langsung dengan panitera dan Hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, kata dia, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas di ruang persidangan.

"Saya pertegas, bahwa maksud BAP saya adalah memang berkomunikasi langsung (tapi) di dalam ruang persidangan," kata Maria.

Mendengar isi BAP tersebut, Ketua Majelis Hakim Effendi pun meminta Maria untuk kembali menegaskan pernyataannya tersebut.

Hakim meminta Maria untuk memperjelas maksud dari komunikasi yang terjadi antara Marcella dengan Hakim di persidangan.

Baca juga: Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO

"Berkomunikasi dengan Hakim ini maksudnya seperti apa? Jangan nanti pengertiannya masing-masing di kepala kita ini?" tegas Hakim.

"Ya maksud saya di dalam ruang persidangan," ucap Maria.

"Di ruang (sidang) seperti ini?" tanya Hakim memastikan.

"Di dalam ruang persidangan Yang Mulia, iya," ujar Maria.

Tak hanya dengan hakim, saat itu Effendi juga meminta Maria memperjelas pernyataannya terkait komunikasi dengan panitera pengganti.

"Kalau komunikasi dengan PP seperti apa maksudnya?" cecar Hakim.

"Hanya berkoordinasi jika memang sudah sampai dan sudah siap untuk para pihaknya sudah siap," beber Maria.

Suap Hakim Rp 40 Miliar

Dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO), Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut diberikan Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Uang tersebut kemudian dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, empat terdakwa dijerat pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas