Sosok 7 Penggugat UU TNI ke MK, Ada ASN dan Pegawai BUMN
Ada 7 penggugat aturan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil berasal dari beragam profesi termasuk ASN hingga pegawai BUMN
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Ada 7 penggugat aturan anggota TNI aktif rangkap jabatan sipil
- Ketujuhnya berasal dari beragam profesi termasuk ASN hingga pegawai BUMN
- Mereka ingin MK menguji UU TNI dan memberlakukannya sama dengan larangan polisi aktif jabat sipil
TRIBUNNEWS.COM - Total tujuh warga mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
Ketujuh pemohon tersebut menitikberatkan pada aturan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Seluruh penggugat UU TNI berasal dari berbagai daerah di Tanah Air dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Mulai dari mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Satu dari tujuh pengguat adalah Syamsul Jahidin.
Ia adalah mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta yang juga berprofesi sebagai advokat.
Syamsul mondar-mandir di berbagai persidangan konstitusi.
Namanya mencuat setelah memenangkan perkara nomor 114//PUU-XXIII/2025, permohonannya itu membuat MK akhirnya melarang polisi aktif merangkap jabatan sipil.
Adapun selain Syamsul, terdapat enam penggugat lainnya, berikut sosok dan profil penggugat UU TNI yang berhasil dihimpun Tribunnews.
1. Syamsul Jahidin – Mataram, Nusa Tenggara Barat
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H., tercatat sebagai mahasiswa sekaligus advokat yang berasal dari Kota Mataram, NTB.
Baca juga: UU TNI Digugat Lagi ke MK, Permohonan Lebih Lengkap Soroti Tentara Rangkap Jabatan Sipil
Ia menjadi inisiator permohonan uji materiil ini.
Syamsul juga mnerupakan inisiator gugatan terhadap aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dilayangkan ke MK.
2. dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – Pontianak, Kalimantan Barat
Pemohon kedua berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Ria Merryanti adalah seorang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Memiliki latar belakang kedokteran dan hukum, ia menyatakan kepeduliannya pada isu tata kelola pemerintahan sipil dan ruang publik yang menurutnya harus tetap dijaga dari pengaruh struktur militer aktif.
3. Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H. – Mataram, Nusa Tenggara Barat
Advokat perempuan ini juga berasal dari Kota Mataram.
Ratih bergabung sebagai pemohon karena melihat adanya potensi ketidakpastian hukum bagi warga sipil dan ASN akibat perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan publik.
4. Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. – Mimika, Papua Tengah
Marina Ria Aritonang adalah advokat yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Keikutsertaannya sebagai pemohon menegaskan bahwa keberatan terhadap rangkap jabatan prajurit aktif bukan hanya isu di kota besar, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dari wilayah timur Indonesia.
5. Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, S.H. – Sekadau, Kalimantan Barat
Yosephine adalah advokat yang berasal dari Kabupaten Sekadau.
Ia juga merupakan pegawai salah satu BUMN.
Ia menilai pembukaan akses jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengurangi kesempatan profesional warga sipil, terutama generasi muda di daerah yang tengah tumbuh minat terhadap profesi hukum dan tata kelola publik.
6. Achmad Azhari, S.H. – Palembang, Sumatera Selatan
Berasal dari Kota Palembang, Achmad Azhari berprofesi sebagai advokat sekaligus kurator dan pengurus.
Ia menyoroti dari perspektif hukum bisnis kepastian regulasi sangat penting bagi tata kelola negara, sementara keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menambah tumpang tindih kewenangan.
7. H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. – Sidoarjo, Jawa Timur
Pemohon terakhir adalah advokat dari Sidoarjo.
Edy Rudyanto menilai norma baru dalam UU TNI dapat mengganggu prinsip profesionalisme baik di lingkungan sipil maupun militer.
Menurutnya, jabatan sipil seharusnya tetap diisi oleh unsur sipil sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.
Gugatan Lebih Lengkap
Syamsul Jahidin dan kawan-kawan (dkk) kembali mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Syamsul dkk pernah menggugat aturan serupa ke MK dengan perkara nomor 209/PUU-XXIII/2025.
Hanya saja MK menyatakan permohonan tersebut NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau tidak dapat diterima dengan pertimbangan legal standing yang tidak dapat dibuktikan hingga argumentasi gugatan dinilai tidak relevan.
Syamsul menyatakan, gugatan sebelumnya berstatus NO lantaran salah satu penggugat berada di Papua yang terhambat akses untuk memenuhi persyaratan permohonan gugatan dari MK.
"Kali ini kami ajukan lagi gugatanya, lebih lengkap lebih cakap. Spertinya akan di kabulkan, karena mengingat elaborasi di permohonannya sudah mantap," tegasnya kepada Tribunnews, Kamis (4/12/2025).
Adapun permohonan gugatan terbaru telah terdaftar dengan nomor Nomor 238/PUU-XXIII/2025, yang intinya mengajukan permohonan judicial review ke MK terhadap Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Gedung MK.
Permohonan ini diajukan oleh tujuh pemohon yang dipimpin Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa sekaligus advokat asal Mataram.
Enam pemohon lainnya adalah dr. Ria Merryanti A.P. M.H., seorang ASN dari Pontianak; Ratih Mutiara Louk Fanggi, advokat dari Mataram; Marina Ria Aritonang, advokat asal Mimika; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, advokat dari Sekadau, Kalimantan Barat; Achmad Azhari, advokat sekaligus kurator dari Palembang; serta H. Edy Rudyanto, advokat asal Sidoarjo.
Mereka menilai dua ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Lebih tepatnya, para penggugat mempermasalahkan anggota aktif TNI rangkap jabatan sipil, untuk kemudian MK memutus hal yang sama seperti yang dilakukan kepada UU Polri di mana polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun.
Baca juga: Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot
Dalam permohonan yang diserahkan ke MK, para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Selain aturan dianggap menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Syamsul Jahidin mengurai pasal-pasal yang dimaksud.
"Ada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tentang peran TNI," jelas Syamsul.
Para pemohon berpendapat aturan itu membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang secara fungsi bersifat sipil, sehingga menaruh risiko pada independensi lembaga tertentu, termasuk lembaga penegakan hukum maupun lembaga yudikatif.
Adapun poin-poin Utama yang disorot dalam gugatan meliputi, potensi pelemahan prinsip supremasi sipil yakni para pemohon menilai masuknya prajurit aktif ke jabatan sipil dapat menabrak batas yang selama ini dijaga pascareformasi, yakni pembedaan tegas peran militer dan sipil.
Kemudian ketidakjelasan standar penempatan, Pasal 47 ayat (1) dinilai terlalu luas karena membuka peluang penugasan prajurit aktif di banyak lembaga, mulai dari koordinator bidang politik dan keamanan, lembaga intelijen, siber, sandi negara, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Lalu ketidakpastian hukum bagi ASN dan warga sipil, para pemohon menganggap norma tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi ASN dan warga sipil yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik.
Berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI, dengan membuka jalan penempatan prajurit aktif pada jabatan nonmiliter, pemohon berpendapat hal ini dapat mengganggu fokus utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Selanjutnya aturan dianggap kontradiktif dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan baru dianggap bertentangan dengan aturan lama pascareformasi yang mewajibkan prajurit mundur dari dinas aktif sebelum memasuki dunia jabatan sipil.
Untuk itu Syamsul dkk memohon agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, pemohon meminta MK menetapkan kedua pasal tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan penafsiran sebagai berikut:
Pasal 47 ayat (1): Prajurit hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu yang benar-benar terkait pertahanan dan keamanan, seperti intelijen negara, badan siber, sandi negara, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, dan lembaga lain yang memiliki fungsi langsung terkait tugas pokok TNI.
Pasal 47 ayat (2): Prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI serta memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila terdapat perbedaan penilaian dari majelis hakim.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.