Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banjir Aceh-Sumatera, Mahfud MD: Gelondongan Kayu Bukti Ulah Manusia

Mahfud MD menilai bencana banjir Aceh-Sumatera bukan semata fenomena alam, tapi hasil akumulasi panjang kerusakan hutan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Banjir Aceh-Sumatera, Mahfud MD: Gelondongan Kayu Bukti Ulah Manusia
YouTube Mahfud MD Official
GRATIFIKASI ZAROF RICAR - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam program TERUS TERANG di Youtube Mahfud MD Official 

Pada tahun 2023, ia pernah menangani kasus besar kerusakan hutan yang melibatkan Surya Darmadi alias Apeng, pemilik Duta Palma Group.

Ia menceritakan bahwa perusahaan tersebut telah merusak hutan secara besar-besaran dengan cara yang membabi buta dan berlangsung lama.

"Dia dari kebun sawit merambah ke hutan negara, dicuri hutan negara ini tanpa izin, tanpa pajak, tanpa apapun kan sampai puluhan tahun sehingga ini merusak fungsi hutan, itu tahun 2023."

"Itu hanya merupakan contoh kecil dari kenyataan yang besar di seluruh Indonesia tentang kerusakan hutan itu," kata anggota Reformasi Polri ini.

Mahfud kemudian menjelaskan bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B mencoba memberi jalan penyelesaian administratif bagi perusahaan-perusahaan yang telah terlanjur melakukan pelanggaran, melalui denda administratif asalkan mereka mendaftar dan mengakui pelanggaran.

Dalam kasus Surya Darmadi, denda pengampunan yang dihitung mencapai sekitar Rp 375 miliar.

Namun, Mahfud menolak pemberian pengampunan administratif tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

“Wah saya nggak setuju. Ini harus diselesaikan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia bahkan mengirim surat kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak memberikan surat pengampunan.

Upayanya membuahkan hasil, Surya Darmadi akhirnya dibawa ke pengadilan.

Pengadilan Negeri lalu menjatuhkan vonis kerugian negara dan kerugian perekonomian total sekitar Rp 41 triliun.

Terhitung kerugian negara Rp 3 triliun dan kerugian perekonomian (biaya sosial korupsi/BSK) sekitar Rp 38 triliun.

Namun, Mahkamah Agung kemudian menurunkannya kembali menjadi Rp 3 triliun.

Mahfud mengatakan bahwa saat itu penerapan BSK “mentok”, tetapi ke depan ia menekankan perlunya pendekatan biaya sosial korupsi dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan.

“Ke depannya BSK ini harus bisa diterapkan terutama untuk masalah perusakan lingkungan,” tegasnya.

Mahfud menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola hutan, menindak tegas pelaku perusakan, serta memastikan mekanisme penegakan hukum tidak bisa lagi diakali oleh pengusaha besar.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas