Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco Lawan Pemerintah Terkait Polemik Hotel Sultan

Adapun dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco Lawan Pemerintah Terkait Polemik Hotel Sultan
Tribunnews/JEPRIMA
POLEMIK HOTEL SULTAN - Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco melawan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan. 

Ringkasan Berita:
  • PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco melawan pemerintah terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan
  • Majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya dan telah dibacakan secara E-court
  • Hakim juga membatalkan tiga surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kemensesneg terkait persoalan kepemilikan lahan Hotel Sultan tersebut

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco melawan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait polemik kepemilikan lahan dan pembayaran royalti Hotel Sultan.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan Indobuildco pada Selasa 8 Juli 2025 lalu dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.

Baca juga: Gugatan Kepemilikan Hotel Sultan Ditolak PN Jakpus, Indobuildco akan Tempuh Upaya Hukum

Adapun dalam putusan pokok perkara, majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat untuk seluruhnya dan telah dibacakan secara E-court pada Rabu (3/12/2025) kemarin.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Jumhur Berharap Ada Solusi Terkait Ribuan Pegawai Hotel Sultan

Dalam putusan itu, Hakim juga membatalkan tiga surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kemensesneg terkait persoalan kepemilikan lahan Hotel Sultan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun surat yang dibatalkan keabsahanya oleh Hakim PTUN Jakarta itu yakni;

• Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;

• Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;

• Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;

Selain itu dalam amar putusannya, Hakim juga mewajibkan Mensesneg selaku pihak tergugat untuk mencabut tiga surat yang sebelumnya telah dibatalkan keabsahanya.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 ," bunyi putusan tersebut.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan isi surat yang dibatalkan oleh Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Kata Hamdan, surat itu diantaranya berisi tentang pembayaran royalti dan pengosongan lahan Hotel Sultan yang sebelumnya diminta oleh Kemensesneg terhadap Indobuildco.

"Jadi dua isinya. Surat itu, TUN menyatakan itu perbuatan melawan hukum, perbuatan zalim terhadap pihak ketiga," kata Hamdan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis malam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas