Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok 4 Aktivis Ditangkap dan Diperiksa, Bareskrim dan Polda Jateng Diminta Dengar Saran Mahfud MD

Mahfud MD beralasan para pegiat lingkungan hidup memiliki perlindungan khusus berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 32/2009

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sosok 4 Aktivis Ditangkap dan Diperiksa, Bareskrim dan Polda Jateng Diminta Dengar Saran Mahfud MD
YouTube Mahfud MD Official
BEBASKAN AKTIVIS LINGKUNGAN - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Mengingat sebelumnya penyidik mengungkap adanya temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Mahfud menilai perkara temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas ini harus diusut dalam perkara yang berbeda dengan kasus suap atau pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

Ringkasan Berita:
  • Total ada 4 aktivis yang ditahan hingga diperiksa oleh Kepolisian
  • Dalam hal ini, Mahfud MD sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar para aktivis itu dilepas
  • Mahfud MD beralasan para pegiat lingkungan hidup memiliki perlindungan khusus berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 32/2009

 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aktivis lingkungan dan HAM ditahan hingga diperiksa aparat kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

Dua aktivis Semarang, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, ditangkap pada 27 November 2025 dan langsung ditahan dengan jeratan UU ITE serta Pasal 160 KUHP terkait aksi unjuk rasa. 

Kemudian seorang pegiat sosial lainnya, Laras Faizati, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait unggahan media sosialnya saat aksi Agustus 2025.

Tambah lagi tokoh lingkungan Pegunungan Kendeng di Pati, Gunretno, yang dipanggil untuk diperiksa Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas laporan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan di kawasan karst Kendeng.

Dera dan Munif

Dera dan Munif ditangkap polisi di Kota Semarang pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, sebagaimana diberitakan TribunBanyumas.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan terjadi ketika Munif mengantarkan Dera pulang ke rumah kosnya di kawasan Tlogosari, Pedurungan.

Dera diketahui merupakan Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di WALHI Jawa Tengah sekaligus staf anggota Friends of the Earth (FoE) Asia Pacific.

Saat ditangkap, ia baru saja kembali dari Jakarta setelah mendampingi sembilan warga Jawa Tengah yang melaporkan dugaan kriminalisasi di Polda Jateng kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Sementara itu, Munif dikenal sebagai aktivis yang aktif dalam kegiatan Aksi Kamisan Semarang.

Kronologi penangkapan keduanya diperoleh dari unggahan Instagram @walhilampung pada Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Hari Ini, Mabes Polri Putuskan Nasib Penahanan Dua Aktivis Lingkungan Dera dan Munif

Dera tiba di kantor WALHI Jawa Tengah pada pukul 02.30 WIB dan menunggu kedatangan Munif. 

Sekitar pukul 03.33 WIB, Munif datang ke kantor WALHI, kemudian keduanya meninggalkan lokasi empat menit kemudian.

Pada pukul 09.00 WIB, Dera sempat melakukan panggilan telepon singkat selama satu menit satu detik kepada salah satu anggota WALHI Jawa Tengah.

Dalam percakapan itu, ia mengabarkan bahwa dirinya dan Munif telah diciduk pada pagi hari dan sedang berada di ruang Tipidter Polrestabes Semarang. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas