Kasasi Ditolak MA, Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU dan hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo. Heru tetap divonis 10 tahun penjara.
Penulis: Ibriza F.I
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
- Heru Hanindyo tetap divonis 10 tahun penjara.
- Heru sebelumnya telah mengajukan banding
- Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dengan demikian, Heru Hanindyo tetap divonis 10 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi tersebut diputus pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Kasasi dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 itu diputus oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana, dengan Hakim Anggota 1 Noor Edi Yono dan Hakom Anggota 2 Arizon Mega Jaya.
Adapun selaku Panitera Pengganti, yaitu Firdaus Syafaat.
Vonis 10 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Sebelumnya hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal tersebut sebagaimana putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap satu dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang vonis, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memperberat hukuman Heru, di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap hakim.
Tak hanya itu, Heru juga dinilai tidak menyadari kesalahannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.