Berkas Perkara Nadiem dkk Kasus Laptop Chromebook Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sisakan 1 PR
Berkas perkara Nadiem dkk dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Berkas perkara Nadiem dkk dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada tahun 2019-2022 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
- Namun, berkas salah satu tersangka yakni stafsus Nadiem tahun 2020-2024, Jurist Tan belum dilimpahkan karena masih buron.
- Dalam kasus ini, Nadiem dkk ditaksir mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendibud periode 2019-2022 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini Senin 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Dengan demikian penanganan perkara ini, secara resmi memasuki masa persidangan di pengadilan," sambungnya.
Riono mengatakan, dalam kasus ini, ada berkas dari empat tersangka yang sudah dilimpahkan yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah.
Lalu ada berkas perkara dari mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; serta Direktur Sekolah Dasar pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, masih ada pekerjaan rumah (PR) tersisa. Berkas dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Baca juga: Tak Lagi Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris: Gue Cari Klien Konglomerat yang Royal
Nadiem dan tersangka lainnya pun dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1,98 triliun tersebut.
"Para terdakwa dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Riono.
Nadiem dkk juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Duduk Perkara Kasus Laptop Chromebook
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, sempat mengungkapkan bahwa proyek laptop Chromebook sudah direncanakan sejak Agustus 2019 atau sebelum Nadiem menjadi Mendikbud.
Adapun Nadiem baru ditunjuk dan dilantik menjadi Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 15 Juli 2025 lalu.
Qohar mengatakan setelah Nadiem dilantik, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem sekaligus tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan melobi Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).