Mendagri Ungkap Bupati Aceh Selatan Nekat Berangkat Umrah meski Gubernur Mualem Tak Beri Izin
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, nekat berangkat umrah meski tanpa izin.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Mendagri Tito Karnavian bicara soal Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang umrah di tengah bencana.
- Tito mengatakan Mirwan nekat berangkat, meski tak dapat izin dari Gubernur Aceh.
- Kemendagri pun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
TRIBUNNEWS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, memang berangkat ibadah umrah tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kemendagri.
Tito mengatakan ia langsung menelepon Mirwan begitu mendengar berita mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut umrah di tengah bencana, ramai dibicarakan.
Kepada Mirwan, Tito meminta mantan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan itu untuk segera pulang.
"Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa membantu rakyat itu ibadah paling utama, apalagi sedang dalam keadaan bencana," tutur Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Saat ditanya perkara izin, lanjut Tito, Mirwan mengaku sudah mengajukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, namun ditolak.
Izin itu, aku Mirwan kepada Tito, sudah diajukan pada 22 November 2025.
Baca juga: Menilik Lahan HTI Prabowo di Aceh, Jadi Sorotan di Tengah Banjir, Pernah Disinggung Jokowi
Namun, Mualem diketahui tidak meneken atau menandatangani surat izin perjalanan luar negeri Mirwan setelah banjir dan longsor melanda Aceh pada 24-30 November 2025.
Padahal, izin dari Pemprov diperlukan sebagai terusan ke Kemendagri.
"Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat dan tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak, serta menyatakan (izin) tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasinya bencana."
"Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri," ungkap Tito.
"Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian tetap berangkat (meski ditolak)" imbuhnya.
Diketahui, Mirwan sempat menandatangani surat ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di Aceh Selatan, pada 27 November 2025.
Dalam surat itu, Mirwan meminta bantuan Pemprov dan pusat.
Tetapi, pada 2 Desember 2025, ia ternyata berangkat umrah bersama keluarganya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.
Hanya Dicopot Sementara
Sebagai sanksinya, Mirwan MS hanya dijatuhi pemberhentian sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.