Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa Junaedi Saibih Ajukan Permohonan Asesmen Psikiater
Advokat Junaedi Saibih mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater forensik. Ia sudah memberikan surat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Junaedi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dilakukan asesmen Psikiater Forensik
- Tulis surat untuk majelis hakim
- Ketua Majelis Hakim menanyakan surat Junaedi sehubungan dengan permohonan pembataran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan, Advokat Junaedi Saibih mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater forensik.
Adapun hal itu disampaikan Junaedi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Awalnya Majelis Hakim ingin menunda persidangan karena sudah memasuki salat dzuhur.
Namun, saat sidang akan ditunda, Junaedi mengajukan permohonan kepada majelis hakim.
"Saya ingin mengajukan surat dari saya sendiri, berkaitan dengan pemeriksaan yang sudah diajukan sebelumnya oleh tim kuasa hukum saya," kata Junaedi dalam persidangan.
Junaedi berharap surat yang disampaikannya dijadikan sebagai pertimbangan bagi majelis hakim untuk dilakukan asesmen oleh Psikiater Forensik terhadap dirinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lepas CPO Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara
"Saya membuat surat kepada ketua majelis sebagai bahan pertimbangan berkaitan dengan permohonan saya, untuk dilakukan asesmen oleh Psikiater Forensik. Jadi saya menuliskannya hari ini, saya memberikan kepada ketua majelis," jelas Junaedi.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Effendi menanyakan apakah itu sehubungan dengan permohonan pembataran.
"Kaitan dengan pemeriksaan asesmen oleh psikiater forensik Yang Mulia," ujar Junaedi.
Baca juga: Profil Arif Nuryanta, Eks Ketua PN Jaksel yang Divonis 12,5 Tahun Penjara Buntut Terima Suap CPO
Janaedi Saibih bersama advokat Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan Marcella kepada Arif dan Wahyu dalam dua tahap.
Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Baca tanpa iklan