Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa Junaedi Saibih Ajukan Permohonan Asesmen Psikiater

Advokat Junaedi Saibih mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater forensik. Ia sudah memberikan surat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa Junaedi Saibih Ajukan Permohonan Asesmen Psikiater
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SUAP VONIS LEPAS - Terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan menjalani sidang lanjutan kasus vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Di persidangan terdakwa Junaedi Saibih mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater forensik. 

Uang suap itu diberikan dalam rangka mempengaruhi putusan perkara.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas