Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa Junaedi Saibih Ajukan Permohonan Asesmen Psikiater
Advokat Junaedi Saibih mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater forensik. Ia sudah memberikan surat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Uang suap itu diberikan dalam rangka mempengaruhi putusan perkara.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca tanpa iklan