Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Aksi Peringati Hari HAM Internasional, Massa Aksi Gebrak Desak Pembebasan Delpedro Dkk

aksi demonstrasi di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (10/12/2025) dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aksi Peringati Hari HAM Internasional, Massa Aksi Gebrak Desak Pembebasan Delpedro Dkk
Tribunnews/Reza Deni
HARI HAM INTERNASIONAL - Massa aksi buruh dari Gebrak dan Kasbi saat melakukan aksi di kawasan Monas dalam peringatan Hari HAM Internasional. Mereka mendesak pembebesan aktivis HAM Delpedro Marhaen Rismansyah dkk, Rabu (10/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gebrak dan KASBI menggelar aksi di Monas memperingati Hari HAM Internasional.
  • Lebih dari seribu orang disebut ditahan terkait aksi Agustus, sementara empat aktivis—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—akan mulai disidang pada 16 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, penghasutan, dan UU Perlindungan Anak.
  • Upaya praperadilan para aktivis ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (10/12/2025) dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional.

Salah satu yang menjadi tuntutan mereka yakni pembebasan sejumlah aktivis yang ditangkap saat aksi pada akhir Agustus lalu.

Pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi berkumpul di kawasan Monas sekitar pukul 13.30 WIB. 

Mereka membawa spanduk dan poster dengan narasi perlawanan dan protes, hingga spanduk bergambar wajah Munir Saif Thalib.

Massa aksi juga kompak mengenakan baju merah dengan membawa bendera aliansi dan poster tuntutan.

“Bebaskan kawan kami! Mereka yang hari ini ditahan adalah mereka yang menggunakan hak asasi manusianya untuk bersuara,” ujar Ketua Umum KASBI Unang Sunarno dari atas mobil komando.

Rekomendasi Untuk Anda

Unang mengatakan bahwa sudah lebih dari seribu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo Agustus kemarin.

"Hingga hari ini, mereka semua masih ditahan," kata dia.

HARI HAM INTERNASIONAL - Massa aksi buruh dari Gebrak dan Kasbi saat melakukan aksi di kawasan Monas dalam peringatan Hari HAM Internasional. Mereka mendesak pembebesan aktivis HAM Delpedro Marhaen Rismansyah dkk, Rabu (10/12/2025).
HARI HAM INTERNASIONAL - Massa aksi buruh dari Gebrak dan Kasbi saat melakukan aksi di kawasan Monas dalam peringatan Hari HAM Internasional. Mereka mendesak pembebesan aktivis HAM Delpedro Marhaen Rismansyah dkk, Rabu (10/12/2025). (Tribunnews/Reza Deni)

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Anak terkait kasus demonstrasi berujung rusuh Agustus lalu.

Empat terdakwa yang akan diadili dalam perkara ini yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.

Keempatnya masuk dalam satu berkas perkara dengan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang perdana akan digelar 16 Agustus 2025.

Sunoto menerangkan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Harika Nova Yeri, dengan dua hakim anggota, yaitu dirinya dan Rosana Kesuma Hidayah.

“Sidang perdana direncanakan pada 16 Desember 2025,” ujar Sunoto, Rabu (10/12/2025).

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar bersama dua aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim dan Syahdan Hussein ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas