Aksi Peringati Hari HAM Internasional, Massa Aksi Gebrak Desak Pembebasan Delpedro Dkk
aksi demonstrasi di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (10/12/2025) dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional.
Ringkasan Berita:
- Gebrak dan KASBI menggelar aksi di Monas memperingati Hari HAM Internasional.
- Lebih dari seribu orang disebut ditahan terkait aksi Agustus, sementara empat aktivis—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—akan mulai disidang pada 16 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, penghasutan, dan UU Perlindungan Anak.
- Upaya praperadilan para aktivis ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (10/12/2025) dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional.
Salah satu yang menjadi tuntutan mereka yakni pembebasan sejumlah aktivis yang ditangkap saat aksi pada akhir Agustus lalu.
Pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi berkumpul di kawasan Monas sekitar pukul 13.30 WIB.
Mereka membawa spanduk dan poster dengan narasi perlawanan dan protes, hingga spanduk bergambar wajah Munir Saif Thalib.
Massa aksi juga kompak mengenakan baju merah dengan membawa bendera aliansi dan poster tuntutan.
“Bebaskan kawan kami! Mereka yang hari ini ditahan adalah mereka yang menggunakan hak asasi manusianya untuk bersuara,” ujar Ketua Umum KASBI Unang Sunarno dari atas mobil komando.
Unang mengatakan bahwa sudah lebih dari seribu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo Agustus kemarin.
"Hingga hari ini, mereka semua masih ditahan," kata dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Anak terkait kasus demonstrasi berujung rusuh Agustus lalu.
Empat terdakwa yang akan diadili dalam perkara ini yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Keempatnya masuk dalam satu berkas perkara dengan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Jubir PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang perdana akan digelar 16 Agustus 2025.
Sunoto menerangkan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Harika Nova Yeri, dengan dua hakim anggota, yaitu dirinya dan Rosana Kesuma Hidayah.
“Sidang perdana direncanakan pada 16 Desember 2025,” ujar Sunoto, Rabu (10/12/2025).
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar bersama dua aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim dan Syahdan Hussein ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.