Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ray Rangkuti Soroti Arogansi Prabowo saat Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan

Ray Rangkuti menyinggung sisi arogansi Presiden Prabowo saat meminta Mendagri Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ray Rangkuti Soroti Arogansi Prabowo saat Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan
Tribunnews/Taufik Ismail
PIMPIN RAPAT - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Prabowo saat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. 

"Apakah Pak Prabowo tidak tahu bahwa mekanismenya enggak bisa dicopot begitu saja ya? Apakah Pak Prabowo enggak mengerti bahwa mencopot itu ada syarat dan prosedurnya gitu? Jelas beliau beliau tahu," ujar Ray.

Penjelasan Mendagri soal Sanksi Mirwan MS

Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Mirwan dinyatakan melanggar UU Pemerintah Daerah.

Pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan tim.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen, dan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025)

"Sanksinya ada di Pasal 77, selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," lanjut Mantan Kapolri itu. 

Selanjutnya, posisi Bupati Mirwan diisi sementara oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendagri menunjuk Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Bernasib Sama dengan Bupati Indramayu: ke Luar Negeri Tanpa Izin, Magang 3 Bulan

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun, permohonan tersebut, ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Setelah informasi keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan beredar, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.

Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat di Banda Aceh juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.

Prabowo menilai, kepala daerah yang lari dari tanggungjawabnya, seperti meninggalkan warga di tengah musibah, mesti disanksi.

“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot."

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas