Ray Rangkuti Soroti Arogansi Prabowo saat Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan
Ray Rangkuti menyinggung sisi arogansi Presiden Prabowo saat meminta Mendagri Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Tapi sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” jelas Tito.
Jalani Magang di Kemendagri
Selama menjalani sanksi pemberhentian sementara, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Mendagri berpendapat, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
Oleh karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
Bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang dipicu oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ucapnya.
Baca juga: Mendagri Ungkap Bupati Aceh Selatan Nekat Berangkat Umrah meski Gubernur Mualem Tak Beri Izin
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf
Sementara itu, Mirwan MS menerima keputusan pemberhentian sementara dari posisinya.
“Kita terima dengan lapang dada keputusan Mendagri,” kata Mirwan MS dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Mirwan menegaskan, bakal tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Keputusan ini, menurutnya, dijadikan sebagai pembelajaran untuk memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.
Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku, menyesal dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pemulihan pascabanjir.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan banyak pihak,” tulisnya.
Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara, sebagaimana dilansir situs Pemerintah Padang Sidimpuan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Suci Bangun DS, Igman Ibrahim)
Baca tanpa iklan