Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penampakan Makelar Kasus Zarof Ricar Dieksekusi ke Lapas Salemba

Eksekusi Zarof Ricar ke Lapas Salemba bikin publik terhenyak; kasasi ditolak, bantahan kuasa hukum tak mampu ubah vonis 18 tahun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Penampakan Makelar Kasus Zarof Ricar Dieksekusi ke Lapas Salemba
HO/IST
EKSEKUSI ZAROF RICAR - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) saat dieksekusi ke Lapas Salemba Jakarta oleh jaksa eksekutor, Senin (8/12/2025). Eksekusi dilakukan setelah MA menolak kasasi Zarof atas vonis 18 tahun dalam kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. 

Ringkasan Berita:
  • Eksekusi Zarof Ricar ke Lapas Salemba bikin publik terhenyak, wajahnya terekam kamera resmi.
  • Kasasi yang diajukan Zarof ditolak MA, bantahan kuasa hukum tak mampu ubah vonis.
  • Vonis 18 tahun penjara atas pemufakatan jahat dan gratifikasi kini inkrah, tak terbantahkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi terpidana kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof Ricar, ke Lapas Salemba Jakarta.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat pengurusan kasus terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sehingga hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (8/12/2025).

“Sudah dieksekusi. Di (Lapas) Salemba ya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Anang menuturkan bahwa eksekusi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung itu dilakukan setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

“(Zarof dieksekusi) hari Senin kemarin,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam dokumentasi resmi Kejagung, tampak Zarof mengenakan kemeja krem klasik, dikawal dua jaksa saat tiba di bagian registrasi Lapas Salemba.

Baca juga: Dalam 10 Tahun Terakhir, 3 Bupati Lampung Tengah Terlibat Korupsi, Terbaru Ardito Wijaya

Kasasi Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar dalam perkara pemufakatan jahat pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kasasi bernomor 10824 K/Pid.Sus/2025 itu diadili pada Rabu (12/11/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana bersama hakim anggota H. Arizona Mega Jaya dan Noor Edy Yono.

“Amar putusan, tolak kasasi Penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Jumat (14/11/2025).

Dengan ditolaknya kasasi, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Vonis ini lebih berat dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim banding yang dipimpin Albertina Ho menegaskan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi terkait jabatannya di MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim Rosihah Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim demi mempengaruhi putusan perkara, serta menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban jabatannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas