Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Undang-Undang, Ini Kata Pengamat

Mahfud MD sebut Perpol 10/2025 tak berdasar hukum, Haidar Alwi menilai tafsirnya terlalu disederhanakan

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Undang-Undang, Ini Kata Pengamat
Istimewa
KRITIK PERPOL- Mahfud MD sebut Perpol 10/2025 tak berdasar hukum, Haidar Alwi menilai tafsirnya terlalu disederhanakan 

"Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma," sambungnya.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

"Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang," pungkas Haidar Alwi.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10/2025: Tak Punya Dasar Hukum, Bertentangan dengan Konstitusi

Penjelasan Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.

Mahfud MD menanggapi terbitnya Perpol tersebut bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum.

"Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," ujar Mahfud.

Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.

"Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri," beber mantan menteri pertahanan itu.

Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu.

"Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," katanya.

"Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," papar Mahfud.

Ia mencontohkan misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa.

"Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," kata Mahfud.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas