Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Undang-Undang, Ini Kata Pengamat
Mahfud MD sebut Perpol 10/2025 tak berdasar hukum, Haidar Alwi menilai tafsirnya terlalu disederhanakan
Penulis:
Erik S
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN.
- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata.
- Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan pendapat tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.
"Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Minggu (14/12/2025).
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menyebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025.
"Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian," tegas Haidar Alwi.
Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.
"Secara 'a contrario', anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," ungkap Haidar Alwi.
Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.
"Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya," paparnya.
Selain itu, argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN menurut Haidar juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.
"Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda," tutur Haidar Alwi.
Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan.
"Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri," ujarnya.
Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan.
Baca tanpa iklan