Pola Aneh Perusakan Hutan di Tapteng Sumut: Pohon Ditabrak Alat Berat, Masih Ada Akar
Alat berat diduga turut digunakan untuk merobohkan pohon-pohon yang berada di hutan Pulau Sumatra.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Pelaku aksi kerusakan hutan di Sumatra diduga juga menggunakan alat berat untuk merobohkan pohon.
- Pohon yang dirobohkan dengan alat berat masih menyisakan akar.
- Ketika hujan sangat lebat terjadi, kayu-kayu gelondongan meluncur dengan sangat cepat.
TRIBUNNEWS.COM – Alat berat diduga turut digunakan untuk merobohkan pohon-pohon yang berada di hutan Pulau Sumatra dalam aksi perusakan hutan.
Salah satu ciri pohon dirobohkan atau ditabrak dengan alat berat ialah masih adanya akar yang tertinggal pada pohon.
Menurut laporan wartawan Kompas TV bernama Jonah Hamongan di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ada banyak kayu gelondongan yang panjangnya mencapai belasan meter.
“Satu fakta menarik yang kami dapat adalah gelondongan kayu di tempat saya berdiri ini banyak yang panjangnya sampai dengan akar. Banyak tudingan bahwa pohon tersebut dipotong menggunakan chainsaw atau alat potong sehingga potongannya terkesan rapi,” kata Jonah, Jumat, (12/12/2025).
“Tapi temuan yang kami di tempat ini adalah pohon-pohon ini banyak disertai dengan akar.”
Jonah sempat berbicara dengan mereka mengenai asal-usul kayu gelondongan. Mereka mengatakan ada alat berat berupa backhoe yang digunakan untuk menghantam pohon-pohon hingga tumbang.
“Ketika backhoe tersebut menabrak atau menghantam, backhoe tersebut tentu saja menjatuhkan pohon di depannya, dan ini terus dilakukan oleh backhoe. Maju terus sampai membersihkan seluruh lahan,” ujar Jonah menjelaskan.
“Ketika kami bertanya apa tujuan backhoe menabrak pohon-pohon, mereka mengatakan alasannya adalah untuk membuka lahan, bukan untuk mengambil kayu."
Orang-orang yang ingin membuka lahan tidak mempedulikan ke mana kayu-kayu itu akan berakhir.
Adapun saat cuaca buruk terjadi, misalnya turun hujan sangat lebat, kayu-kayu gelondongan yang masih ada akarnya itu meluncur dengan sangat cepat hingga merusak ratusan rumah di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penggunaan sistem panglong di Aceh
Baca juga: Kayu Gelondongan Muncul di Banjir Sumatra, Pemerintah Diminta Libatkan Pihak Lain dalam Pembersihan
Sementara itu, praktik illegal logging atau pembalakan liar di Hulu Sungai Tamiang, Provinsi Aceh, disebut menggunakan sistem panglong.
Panglong kayu adalah istilah yang merujuk pada tempat usaha atau mekanisme pengolahan dan distribusi kayu, biasanya berupa lokasi penumpukan, pemotongan, hingga pengangkutan kayu hasil tebangan.
Dalam konteks illegal logging di Aceh, “panglong” digunakan sebagai sistem untuk menghanyutkan kayu melalui sungai agar mudah didistribusikan tanpa izin resmi.
Adapun pembalakan liar adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik illegal logging itu ditemukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan buntut banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dalam bencana Sumatra.
Baca tanpa iklan