Pola Aneh Perusakan Hutan di Tapteng Sumut: Pohon Ditabrak Alat Berat, Masih Ada Akar
Alat berat diduga turut digunakan untuk merobohkan pohon-pohon yang berada di hutan Pulau Sumatra.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nuryanti
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa, (9/12/2025).
Adapun dari hasil penyelidikan, aktivitas illegal logging ini dilakukan dengan mekanisme panglong.
"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir," ucapnya.
Lebih lanjut, Irhamni mengatakan Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh mayoritas tidak berizin serta kayunya bukan jenis kayu keras.
Saat ini Irhamni menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman tentang aktivitas tersebut.
"Akan dilaksanakan pengiriman 1 tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ucapnya.
(Tribunnews/Febri/Abdi Ryanda)
Baca tanpa iklan