Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Jadi Pengkhotbah di Lapas

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri tahun 2020-2022 yang terjerat kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Jadi Pengkhotbah di Lapas
Kolase Instagram/Divpropam Polri/@lapas2acibinong
FERDY SAMBO KHOTBAH - Lama tak terlihat, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo muncul dengan penampilan baru menjelang perayaan Natal 2025 di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025). 

Polisi, dalam hal ini Polres Jaksel, sempat mengumumkan bahwa kejadian itu merupakan peristiwa polisi tembak polisi yang diakibatkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.

Faktanya, setelah beberapa hari, Sambo mengakui bahwa itu adalah skenario yang ia buat. Atas perintahnya, CCTV hingga sejumlah barang bukti ia musnahkan.

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Polri.

Setelah itu, ia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hari demi hari Sambo lewati di balik jeruji besi sambil menanti putusan apa yang ia dapatkan.

Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.

Pada 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Majelis hakim menilah bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rekomendasi Untuk Anda

Dua hari setelah vonisnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumannya.

Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, sehingga mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.

Pada Mei 2023, Sambo kembali mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.

Bandingnya diterima, pada 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Rakli/Wahyu Aji)

Sesuai Minatmu
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas