Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tambah 22, Raja Juli Sudah Cabut 50 Izin Perusahaan soal Pemanfaatan Hutan Sepanjang 2025

Raja Juli sudah mencabut izin dari 50 perusahaan terkait PBPH dari awal tahun 2025. Adapun pertama kali pencabutan dilakukan pada Februari.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tambah 22, Raja Juli Sudah Cabut 50 Izin Perusahaan soal Pemanfaatan Hutan Sepanjang 2025
Humas KLHK
PBPH DICABUT - Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang, melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi. Raja Juli sudah mencabut izin dari 50 perusahaan terkait PBPH dari awal tahun 2025. Adapun pertama kali pencabutan dilakukan pada Februari. 

Ringkasan Berita:
  • Menhut, Raja Juli Antoni, telah melakukan pencabutan 50 PBPH sepanjang tahun 2025. Pertama kali, pencabutan dilakukan pada awal Februari 2025 lalu.
  • Adapun pada saat itu, Raja Juli telah mencabut 18 PBPH yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
  • Pencabutan PBPH terbaru dilakukan Raja Juli pada hari ini terhadap 22 perusahaan.
  • Dia mengatakan pencabutan ini sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 50 perusahaan sepanjang tahun 2025.

Hal ini setelah Raja Juli mengumumkan penambahan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan pada akhir tahun ini.

Adapun keputusan tersebut disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/12/2025).

Dia mengatakan pencabutan izin tersebut setelah adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi secara resmi hari ini, saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya 1.012.016 hektare."

"Termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan saya akan sampaikan ke rekan-rekan media," tuturnya.

Baca juga: Pola Aneh Perusakan Hutan di Tapteng Sumut: Pohon Ditabrak Alat Berat, Masih Ada Akar

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Raja Juli belum mengungkap 22 perusahaan yang PBPH-nya dicabut tersebut.

Dikutip dari laman Kementerian Kehutanan, PBPH merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan.

Definisi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ada beberapa syarat teknis dan komitmen yang perlu dipenuhi pemohon yakni penyampaian dokumen lingkungan, pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohonkan, serta pelunasan Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH).

Lalu, ketika pemohon telah diberi izin PBPH, maka ada beberapa larangan yang harus dipatuhi yaitu:

1. Menebang pohon pada areal PBPH.
2. Melakukan pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan.
3. Memindahtangankan PBPPH tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
4. Membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
5. Menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
6. Meninggalkan areal kerja.

Sudah Cabut PBPH 18 Perusahaan Awal Tahun

Sebelumnya, Raja Juli juga telah mengumumkan pencabutan 18 unit PBPH pada awal tahun 2025 lalu.

Adapun total luasnya mencapai 526.144 hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Raja Juli mengatakan ada dua alasan pihaknya mencabut 18 PBPH tersebut di mana 17 perusahaan pemegang izin ternyata terbukti menelantarkan kawasan hutan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas