Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Ditolak, KPK Tancap Gas Lanjutkan Penyidikan
Hakim menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bansos beras.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Hakim nilai KPK memiliki wewenang penuh menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret Rudy Tanoe
- Dalil Rudy Tanoe mengenai dugaan perbuatan hingga pasal yang disangkakan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara
- KPK memastikan proses penyidikan kasus Rudy Tanoe akan terus berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Upaya perlawanan hukum yang dilakukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kembali kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Lukman Ahmad di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Lukman saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang penuh menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret Rudy Tanoe.
Hakim juga menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai dugaan perbuatan hingga pasal yang disangkakan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Baca juga: Edi Suharto: yang Seharusnya Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Beras Bansos Pak Juliari, Bukan Saya
“Dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan Praperadilan,” ujar hakim.
Terkait status Rudy Tanoe sebagai komisaris yang dipersoalkan pemohon, hakim menilai hal tersebut bukan objek praperadilan, melainkan materi yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, bukti permulaan penetapan tersangka dan kewenangan penghitungan kerugian negara dinilai sudah teruji sah pada praperadilan sebelumnya.
KPK Fokus Tuntaskan Perkara
Merespons putusan tersebut, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menguji aspek formil perkara ini secara objektif.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK geledah Kemensos, sita barang bukti dugaan korupsi beras bansos
Budi menyoroti pertimbangan hakim mengenai Pasal 14 UU Tipikor.
Ia menegaskan, meskipun UU lain tidak secara eksplisit menyebutkan perbuatan korupsi, frasa "setiap orang yang melanggar ketentuan" dalam pasal tersebut memberi keuntungan bagi KPK untuk menindak.
Dengan ditolaknya gugatan ini, KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan.
“KPK berhak melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik,” uja Budi.