Wamenko Otto Buka Suara Soal Perbedaan Keputusan MK dan Kapolri Terkait Polisi di Jabatan Sipil
Otto Hasibuan mengakui adanya dualisme kebijakan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil, menyusul terbitnya Perpol setelah putusan MK.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengakui adanya dualisme kebijakan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil setelah terbitnya Perpol di tengah putusan MK.
- Menurut Otto, pasal dalam UU Kepolisian bersifat multi-tafsir, sehingga ada pihak yang menilai tidak bertentangan dengan putusan MK, sementara pihak lain menilai sebaliknya.
- Putusan MK: Otto menilai putusan MK justru memunculkan persoalan baru karena tidak disertai mekanisme transisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengakui adanya dualisme kebijakan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil, menyusul terbitnya peraturan kepolisian di tengah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK. Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” ujar Otto saat menghadiri sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang harus diputuskan bersama oleh tim reformasi Polri, agar tidak terus menimbulkan persoalan ke depan.
“Jadi inilah mungkin salah satu hal yang memang oleh kami tim reformasi harus putuskan bersama-sama. Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal. Bayangkan saja sudah ada putusan mk pun masih tetap ada persoalan-persoalan,” katanya.
Otto juga menyampaikan pandangannya terkait putusan MK yang menurutnya memunculkan persoalan baru karena tidak disertai dengan mekanisme transisi.
“Kalau saya punya pendapat ya, memang saya melihat terlepas kita tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak ya Pak,” ujarnya.
Ia menilai dalam sejumlah putusan, MK seharusnya memberikan ruang waktu atau jalan keluar agar kebijakan dapat dijalankan secara bertahap.
“Karena di dalam beberapa putusan-putusan mk apabila ada hal-hal seperti itu biasanya harus diberikan suatu masa transisi, jalan keluar,” katanya.
Menurutnya, penerapan putusan secara langsung tanpa masa transisi akan menimbulkan persoalan dalam praktik pemerintahan.
“Jadi coba bayangkan kalau umpamanya ada yang berpendapat harus hari ini berlaku putusan MK bahwa polisi tidak boleh lagi. Nah kan itu tidak mungkin," ucapnya.
Jangan ciptakan masalah baru
Otto menegaskan putusan MK seharusnya tidak menciptakan masalah baru dalam pelaksanaannya.
“Jadi seharusnya kalau ada yang membuat putusan mk itu seharusnya kalau saya berpendapat setidaknya harus kasih jalan keluar. Jadi putusan mk jangan membuat masalah baru,” katanya.
Ia mencontohkan, jika ada pembatasan terhadap polisi aktif, maka pelaksanaannya seharusnya diberikan tenggat waktu karena sejumlah pejabat masih menjalankan jabatan.
“Jadi misalnya harus dikatakan bahwa putusan mk mengatakan polisi seperti ini tidak boleh umpamanya masuk. Nah untuk menjalankannya diberikan waktu sekian lama sampai, karena sudah mereka menjabat gitu loh. Jadi itu masalah yang terjadi,” ujar Otto.
Baca tanpa iklan