Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat DJKA Medan Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 12,1 M Proyek Rel Kereta

KPK tahan tersangka baru kasus suap rel kereta DJKA Medan. Diduga kantongi Rp 12,12 miliar, publik khawatir dampak ke layanan kereta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pejabat DJKA Medan Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 12,1 M Proyek Rel Kereta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI — Penyidik KPK memperlihatkan Muhammad Chusnul, tersangka kasus dugaan suap proyek rel kereta DJKA Medan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali tahan tersangka kasus suap proyek rel kereta di DJKA Medan.
  • Tersangka diduga kantongi Rp 12,12 miliar dari rekanan proyek multi years.
  • Publik khawatir korupsi ganggu pembangunan rel dan keselamatan penumpang kereta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya untuk wilayah Medan, Sumatera Utara.

Tersangka yang ditahan adalah Muhammad Chusnul (MC), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara (kini BTP Kelas 1 Medan) periode 2021–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan komitmen KPK untuk menindak tegas korupsi di sektor pelayanan publik yang vital.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni Saudara MC,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Modus: Penunjukan ‘Lurah’ dan Pertemuan di Semarang

Dalam konstruksi perkara, Muhammad Chusnul diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang pada awal tahun 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran–Mambang Muda.

Asep mengungkapkan, Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana proyek berdasarkan kedekatan dan rekam jejak rekanan yang sudah lama bermitra. Salah satu yang dipilih adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS).

Rekomendasi Untuk Anda

“Dalam prosesnya, MC menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan lain,” jelas Asep.

Praktik curang ini dimulai bahkan sebelum lelang resmi digelar. Chusnul diketahui mengumpulkan para calon rekanan di Semarang, mengingat mayoritas perusahaan yang diproyeksikan menang berdomisili di kota tersebut.

Dalam pertemuan itu, ia membagikan “kue” proyek dengan memecahnya menjadi beberapa paket multi years agar para rekanan bisa bekerja sama dan tidak saling sikut.

Chusnul juga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya, serta mengintervensi Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan titipannya.

Baca juga: Kasus Penghasutan, Laras Faizati Ungkap Alasan Tulis Unggahan Pakai Bahasa Inggris

Terima Aliran Dana Rp 12,12 Miliar

Sebagai imbalan atas bantuan memuluskan proses lelang tersebut, para rekanan diwajibkan menyetor sejumlah uang karena khawatir akan dipersulit pada lelang berikutnya.

Berdasarkan penyidikan, selama menjabat sebagai PPK (2021–2024), Muhammad Chusnul diduga menerima total uang sebesar Rp 12,12 miliar.

“Rinciannya, pada periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, tersangka menerima Rp 7,2 miliar dari Saudara DRS, dan Rp 4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya,” papar Asep.

Selain dugaan penerimaan tersebut, proyek jalur kereta di Medan merupakan bagian dari paket multi years dengan nilai ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pembangunan rel.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas