Mahfud MD Nilai Perpol 10/2025 Langgar 2 UU dan Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Mahfud MD nilai Perpol 10/2025 langgar UU Polri dan ASN serta putusan MK, Kapolri bantah tudingan.
Editor:
Glery Lazuardi
“Kalau mau tertib hukum, Presiden bisa mencabut atau membatalkan. Kesalahan administratif diselesaikan oleh atasan,” ujarnya.
Mahfud mengingatkan, membiarkan Perpol 10/2025 tetap berlaku berbahaya bagi tertib hukum nasional karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kalau ini dibiarkan, besok bisa diulang pejabat lain. Negara hukum bisa hancur,” pungkasnya.
Baca juga: Perpol 10/2025 Dinilai Sah dan Tidak Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tanggapan Kapolri soal Perpol 10/2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
Ia menegaskan Polri justru menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Polri menghormati putusan MK. Karena itu kami melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), seperti ditayangkan Kompas TV.
Menurut Kapolri, Perpol tersebut diterbitkan untuk memberi batasan teknis agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan multitafsir.
Ia juga menegaskan aturan itu tidak berlaku surut.
Anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum putusan MK dibacakan, kata Listyo, tetap dapat melanjutkan jabatannya.
Hal itu sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum.
Ke depan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri. Terhadap yang sudah berjalan, tentu tidak berlaku surut,” kata Listyo.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan mengatur penugasan anggota Polri, termasuk kemungkinan mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Ketentuan inilah yang memicu kritik dan perdebatan publik terkait kepatuhannya terhadap putusan MK.