Kasus Korupsi ASDP, KPK Bidik Peran Bank Pemberi Dana Akuisisi Jembatan Nusantara
KPK mempertanyakan alasan bank BUMN tersebut menyetujui pembiayaan untuk mengakuisisi perusahaan yang dinilai tidak layak.
Ringkasan Berita:
- KPK membidik proses pemberian kredit dari bank pelat merah yang digunakan untuk membiayai akuisisi kontroversial PT Jembatan Nusantara.
- KPK mempertanyakan alasan bank BUMN tersebut menyetujui pembiayaan untuk mengakuisisi perusahaan yang dinilai tidak layak.
- KPK menyoroti kondisi PT Jembatan Nusantara yang asetnya didominasi oleh kapal-kapal berusia tua dan memiliki beban utang besar, yang kini menjadi tanggungan negara melalui ASDP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berjalan.
Kini, lembaga antirasuah tersebut tengah membidik proses pemberian kredit dari bank pelat merah yang digunakan untuk membiayai akuisisi kontroversial PT Jembatan Nusantara.
Langkah ini diambil untuk menelusuri dugaan kelalaian dalam prinsip kehati-hatian (prudential banking) saat pinjaman jumbo tersebut dicairkan.
Baca juga: 3 Eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pendalaman terhadap pihak perbankan menjadi materi penting dalam penyidikan.
KPK mempertanyakan alasan bank BUMN tersebut menyetujui pembiayaan untuk mengakuisisi perusahaan yang dinilai tidak layak.
"Ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita. Kenapa didalami? Karena dari pihak perbankan tentunya harus prudent ketika dia mau membiayai sebuah proyek," kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (16/12/2025).
Soroti Kelayakan Agunan Kapal Tua
Fokus penyidikan KPK pada sektor perbankan ini bukan tanpa alasan.
Asep menyoroti kondisi PT Jembatan Nusantara yang asetnya didominasi oleh kapal-kapal berusia tua dan memiliki beban utang besar, yang kini menjadi tanggungan negara melalui ASDP.
Menurut Asep, bank seharusnya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap objek yang dibiayai, termasuk 54 unit kapal yang menjadi aset.
Jika terjadi gagal bayar, bank lazimnya akan mengklaim kolateral atau agunan tersebut.
Baca juga: Sosok Heru Widodo, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi
Oleh karena itu, KPK akan memverifikasi apakah bank benar-benar melakukan pengecekan fisik dan administrasi sebelum menggelontorkan dana.
"Itu yang menjadi penguat nanti, apakah memang benar-benar dilakukan pengecekan terhadap objek-objek yang ada di sana. Karena mereka kan mau mengeluarkan uang," tegas Asep.
Fakta Persidangan: Kucuran Dana Rp600 Miliar
Dugaan keterlibatan dana perbankan ini sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Vice Presiden Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti, yang hadir sebagai saksi, mengonfirmasi adanya pinjaman sebesar Rp600 miliar yang masuk ke rekening ASDP pada 23 Agustus 2022.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.