Kantongi Temuan Baru, KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas eks Menag Yaqut sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
- Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua Gus Yaqut tersebut dalam tahap penyidikan.
- Pemeriksaan ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan baru meliputi hasil pengecekan fisik dan pencarian bukti di Arab Saudi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: KPK Dalami Intervensi Fuad Hasan ke Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
Budi juga menambahkan optimisme lembaga antirasuah tersebut terhadap sikap kooperatif mantan Menteri Agama itu.
"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," tegasnya.
Pemeriksaan Kedua dan Pendalaman Bukti Baru
Agenda hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (15/12/2025), telah memberi sinyal mengenai pemanggilan ini.
Asep menyebut surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.
Pemeriksaan kali ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan baru.
Temuan tersebut meliputi hasil pengecekan fisik dan pencarian bukti di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pemberangkatan 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan, yang diduga membebani keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK menelusuri dasar keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil
Padahal, Undang-Undang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menduga hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler terabaikan.
Baca tanpa iklan