Kantongi Temuan Baru, KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas eks Menag Yaqut sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Simak juga wawancara eksklusif Tribunnews tentang Cerita di Balik Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik bawah ini:
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan