Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Direkrut Nadiem Makarim, Ibrahim Arief Digaji Rp 163 Juta Per Bulan Saat Jadi Konsultan Kemendikbud

Terungkap gaji Ibrahim Arief alias Ibam saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kemensikbudristek sebesar Rp 163 juta per bulan.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direkrut Nadiem Makarim, Ibrahim Arief Digaji Rp 163 Juta Per Bulan Saat Jadi Konsultan Kemendikbud
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
GAJI IBRAHIM ARIEF - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam (tengah) jelang jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam surat dakwaan, Ibam diketahui menerima gaji sebesar Rp 163 Juta per Bulan saat direkrut sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim. 

Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 Dollar Amerika Serikat.

Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas