Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Angkut Dokumen Penting dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Penyidik KPK telah menyita berbagai dokumen dari tiga lokasi yang digeledah terkait kasus Bupati Lampung Tengah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Angkut Dokumen Penting dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUMAHNYA DIGELEDAH KPK - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamjs (11/12/2025). Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah tiga lokasi penting di Lampung Tengah, termasuk rumah dinas bupati. 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) pekan lalu,
  • Kemarin, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi strategis pemerintahan kabupaten Lampung Tengah
  • Hasilnya, KPK mengangkut sejumlah dokumen penting dari tiga lokasi yang digeledah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya

Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu, tim penyidik antirasuah mengamankan sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan maraton di tiga lokasi strategis di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah :

  • Kantor Bupati Lampung Tengah di Jalan Raya Padang Ratu Nomor 01, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah
  • Kantor Dinas Bina Marga, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
  • Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah di  Raya Padang Ratu Nomor 01, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik telah menyita berbagai dokumen dari tiga lokasi yang digeledah itu.

"Tiga-tiganya ada penyitaan dokumen. Dokumennya apa belum bisa kami sampaikan saat ini karena sekarang masih dipelajari oleh penyidik. Yang pasti dokumen itu terkait dan mendukung penyidik dalam membuat terang perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

TERSANGKA KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025?2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 9 dan 10 Desember 2025. Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025?2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 9 dan 10 Desember 2025.  (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Telusuri Jejak Fee 15-20 Persen

Dokumen-dokumen yang disita tersebut akan segera ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara pokok yakni suap proyek pengadaan. 

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menduga kuat adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor.

"Penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini. Fokus pertama tentu terhadap konstruksi perkara pokoknya, di mana kita menemukan dugaan fakta bahwa bupati mematok fee proyek 15 sampai 20 persen," kata Budi.

Penggeledahan di Dinas Bina Marga dinilai krusial mengingat instansi tersebut menjadi salah satu locus utama dugaan bancakan proyek infrastruktur. 

Penyidik kini tengah menelusuri proyek mana saja yang telah diatur pemenangnya, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam lingkaran layering atau perantara suap tersebut.

Aliran Dana untuk Bayar Utang Kampanye

Dari dokumen dan pemeriksaan intensif, KPK juga menyoroti motif di balik praktik rasuah ini. 

Terungkap fakta bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk menutup biaya politik yang tinggi, termasuk pelunasan utang biaya kampanye Pilkada 2024.

"Ada dugaan fakta bahwa uang-uang hasil tindak pidana korupsi fee proyek ini sebagiannya mengalir untuk menutup biaya kampanye 2024 yang lalu. Ini menjadi problem sistemik, biaya politik tinggi menyebabkan kepala daerah terpilih punya beban mengembalikan modal dengan cara korupsi," ujar Budi.

KPK mensinyalir modus ini tidak hanya terjadi di Dinas Bina Marga. 

Temuan awal menunjukkan adanya praktik serupa dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, di mana pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas