Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Rampungkan Berkas, Besok Eks Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Besok KPK limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) eks wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lainnya ke JPU. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Rampungkan Berkas, Besok Eks Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menyebut 4 handphone di plafon rumah milik pembantunya. Besok Kamis 18 Desember 2025 KPK limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) eks wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lainnya ke JPU.  

Ringkasan Berita:
  • KPK segera menuntaskan proses penyidikan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
  • Tim penyidik dijadwalkan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU pada Kamis (18/12/2025) besok.
  • Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemberkasan perkara yang menjerat Noel serta jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta lainnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan proses penyidikan terhadap 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tim penyidik dijadwalkan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada esok hari, Kamis (18/12/2025).

Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemberkasan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, serta jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta lainnya.

"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker untuk 11 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025). 

"Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap 2," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Fokus Follow The Money Tetap Berjalan

Meski berkas 11 tersangka utama telah rampung, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak berhenti di sini. 

KPK tetap menerapkan strategi follow the money untuk memburu aset dan pihak lain yang menikmati aliran dana korupsi yang diperkirakan mencapai Rp81 miliar tersebut.

"Penyidik juga melakukan follow the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," jelas Budi.

Baca juga: KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker

Strategi ini terbukti efektif dengan ditetapkannya tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker), Haiyani Rumondang (Eks Dirjen Binwasnaker), dan Sunardi Manampiar Sinaga (Eks Karo Humas). 

Namun, pelimpahan tahap II besok dikhususkan untuk gelombang pertama tersangka yang terjaring pasca-OTT Agustus lalu.

 

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas