Mahfud MD Ingatkan Risiko Hukum Jika Ijazah Asli Jokowi Tak Ditunjukkan di Pengadilan
Mahfud MD menegaskan ijazah asli Jokowi harus ditunjukkan dan diuji di pengadilan oleh hakim di pengadilan
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menegaskan hakim yang berwenang membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, dan ijazah asli harus ditunjukkan di pengadilan.
- Ia menjelaskan prinsip hukum bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan, termasuk kewajiban menunjukkan dokumen asli dan membuka peluang uji forensik atas perintah hakim.
- Mahfud mengingatkan penetapan fitnah tanpa pembuktian berpotensi melanggar HAM, namun penuduh juga harus siap menerima sanksi hukum jika tuduhannya terbukti salah.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tentang resiko hukum jika ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) tak ditunjukkan di pengadilan.
Menurutnya, hakim-lah yang berhak memutuskan soal pembuktian perkara keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.
"Hakim nanti harus membuktikan loh ijazah itu asli atau tidak. Tidak boleh bicara identik asli apa tidak. Mana aslinya karena apa? Kan ini persoalannya intinya tuh ijazah ini asli atau palsu," ungkap Mahfud MD dalam program TERUS TERANG yang tayang di Youtube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum dikenal prinsip siapa yang mendalilkan harus membuktikan.
Prinsip tersebut berlaku dalam hukum perdata maupun pidana, meski dengan mekanisme yang berbeda.
"Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Itu dalil dalam hukum perdata, tapi di dalam hukum pidana juga ada bisa dipakai, tapi juga yang sebaliknya. Siapa yang memdalilkan harus membuktikan," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan contoh, apabila ada tuduhan bahwa ijazah yang beredar hanya berupa fotokopi, maka pihak yang dituduh juga berkewajiban menunjukkan dokumen asli.
"Misalnya, itu palsu indikasinya ini fotokopian. Nah, kalau gitu mana dong aslinya? Tunjukkan ya. Harus ditunjukkan dong," ujarnya.
Pihaknya pun menjelaskan jaksa berperan dalam proses pembuktian, sementara hakim harus bersikap tegas jika alat bukti tidak terpenuhi.
"Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak, hakim harus berani mengatakan 'tidak ada kasusnya'. Wong dia menyatakan ini asli tapi aslinya nggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa (ijazah aslinya)," tegas Mahfud MD.
Mahfud menilai tidak adil apabila seseorang langsung dituduh melakukan fitnah atau pencemaran nama baik tanpa terlebih dahulu ditunjukkan ijazah asli yang menjadi objek perkara.
Baca juga: Mahfud MD: Pembuktian Ijazah Jokowi di Pengadilan Bukan Lagi soal Identik tapi Harus Asli atau Tidak
"Coba sekarang tunjukkan buktinya apa ada barcode-nya, ada (dokumen) apanya gitu. Coba buktikan. Nah, di situ pembuktian forensiknya bisa dilakukan atas perintah hakim.
"Jadi gak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, dia (Roy Suryo dkk) dituduh memfitnah gitu," kata Mahfud MD.
Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia jika hukum dipaksakan tanpa pembuktian yang jelas dan terbuka.
Baca tanpa iklan