Korporasi Penyebab Bencana Sumatera Terancam Pidana Hingga Denda
Satgas PKH menyebut sejumlah sanksi menunggu bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku perusakan lingkungan hingga akibatkan banjir Sumatera
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
"Sudah dikuasai kembali kawasan hutan itu dari pihak-pihak yang mengelola atau menggunakan kawasan hutan itu seluas 3,8 juta hektare itu sudah dikuasai kembali," ungkapnya.
Terkait pemulihan aset dapat berupa pengambilalihan lahan oleh negara.
Satu Korporasi Masuk Tahap Penyidikan
Saat ini Bareskrim telah menetapkan satu korporasi masuk tahap penyidikan.
Pihak lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk melihat perbuatan pidana dan siapa yang bertanggung jawab.
Dalam menetapkan sanksi ini, Barita menjelaskan perlu melewati pemeriksaan pro justitia yakni meminta keterangan berbagai pihak seperti saksi-saksi, ahli, penelaahan peta kawasan hutan, dan pengumpulan alat bukti.
"Sekarang sedang berproses, baik yang dilakukan oleh institusi penegak hukum maupun oleh tim Satgas sendiri untuk memberi identifikasi dan mencari bukti-bukti yang betul, yang selanjutnya nanti akan diserahkan pada penyidik yang punya kewenangan," terang dia.
Satgas PKH sendiri telah mengendus adanya indikasi pidana yang diduga dilakukan 31 perusahaan sehingga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumatera.
Rinciannya, sembilan korporasi di Aceh; delapan korporasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara; serta 14 entitas perusahaan lokal di Provinsi Sumatera Barat.
8 Korporasi Besar di Sumut Langgar Aturan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025.
Perusahaan tersebut di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Satu di antaranya aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsesi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.
Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian.
Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Beberapa korporasi tersebut juga sudah disegel dan dipasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Baca tanpa iklan