Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Korporasi Penyebab Bencana Sumatera Terancam Pidana Hingga Denda

Satgas PKH menyebut sejumlah sanksi menunggu bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku perusakan lingkungan hingga akibatkan banjir Sumatera

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korporasi Penyebab Bencana Sumatera Terancam Pidana Hingga Denda
Tribunnews.com/ Dwi Putra Kesuma
KAYU GELONDONGAN - Tumpukan potongan kayu berukuran besar yang terbawa banjir dari perbukitan di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). Korporasi penyebab banjir Sumatera terancam pidana dan denda. 

"Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono kepada Tribunnews.com.

Selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan tersebut dengan menerjunkan para ahli ke lapangan. 

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas