Korporasi Penyebab Bencana Sumatera Terancam Pidana Hingga Denda
Satgas PKH menyebut sejumlah sanksi menunggu bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku perusakan lingkungan hingga akibatkan banjir Sumatera
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dwi Putra Kesuma
KAYU GELONDONGAN - Tumpukan potongan kayu berukuran besar yang terbawa banjir dari perbukitan di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). Korporasi penyebab banjir Sumatera terancam pidana dan denda.
"Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono kepada Tribunnews.com.
Selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan tersebut dengan menerjunkan para ahli ke lapangan.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," kata dia.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan